LUMAJANG – jejakkasus.info. Alokasi Dana Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2022 ke Desa Purorejo Kecamatan Tempursari Lumajang, patut diduga ada yang tidak kesesuaian dengan ( RAB )
Seiring dengan gencarnya penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menangani dugaan korupsi dana hibah jatim, desa di kawasan paling selatan Kabupaten Lumajang ini, terindikasi bakal dilaporkan.
Ditemui di kantor desa, Sekdes Purorejo Imam Muzani, mengakui. Anggaran di dapat dari DPMD Jatim TA. 2022 (Bantuan Keuangan Desa), sebesar Rp. 500.000.000.
Kata Imam Muzani, anggaran tersebut dipergunakan untuk penggarapan proyek fisik di tiga lokasi, yakni di Dusun Purorejo RT 1 RW 3 berupa jalan rabat beton, kemudian di RT 2 RW 3 juga jalan rabat beton dan yang terakhir berupa plengsengan di Dusun Umbulrejo.
Ada yang menjadi dasar indikasi ketidakwajaran pelaksanaan proyek tersebut, di tiga titik lokasi. Sekdes dan dua orang perangkat desa waktu itu tak bisa menunjukkan prasasti penanda benar, jika bangunan yang ditunjukkan, merupakan realisasi proyek dimaksud.
Di satu lokasi, di Dusun Purorejo, Sekdes mengaku dulu ada prasasti, akan tetapi kini hilang pasca fisik bangunan, diterpa banjir.
“Yang satunya, ini mungkin di ujung sana pak, dekat jembatan,” ucapnya, Senin (30/9/2024), akan tetapi didatangi ke lokasi, juga tak ditemui prasasti terpasang.
Dilain sisi, penerbitan SK Pokmas (Tim Pelaksana Kegiatan) pada 15 Februari 2022 lalu, ditandatangani Kades Purorejo Anang Wahyudi, diduga pengkondisian/pokmas dadakan.
Hal ini dikuatkan penyampaian Imam Muzani, yang mengungkapkan, jika struktural pokmas, diisi oleh orang-orang yang notabenenya berkaitan dengan salah satu caleg waktu itu.
Selebihnya, Sekdes yang menjanjikan bakal mengirim ukuran detail volume bangunan realisasi, hingga saat ini nampak membual. Dikirim pesan WhatsApp perihal yang dijanjikan, dibaca namun tak direspon.
Jadi hal tersebut diduga menghindar dengan hasil temuan Tim Investigasi dilapangan yang dianggap proyek tersebut jelas tidak sesuai dengan ( RAB )
( Rep – RH )