Proyek JLT Lumajang, Puluhan Milyar Diduga Ada Persekongkolan di kerjakan Asal Asalan

LUMAJANG – jejakkasus.info. Proyek Nasional jalan lintas Timur (jlt) di kabupaten Lumajang yang di anggarkan dari kementrian PUTR , melalui Balai Besar Jalan Nasional (BPJN) Jawa timur dengan pagu Rp 55 Milyar melalui lelang yang di menangkan oleh PT Cahaya Indah Madya Pratama Lamongan Jawa Timur , senilai Rp 44 352 261 430,00.

Peningkatan Jalan lintas Timur diduga banyak menyalahi aturan khususnya terkait K3 ( kesehatan dan keselamatan kerja), keterbukaan publik terkait papan nama serta kerukan aspal yang di jual kepada masyarakat umum.

Selain itu, Aktifitas Peningkatan jalan khususnya pengaspalan di lakukan pada saat pada malam hari, namun pelaksanaan tersebut tidak di lengkapi dengan adanya lampu sorot yang menerangi pekerja selain lampu dari alat berat dan minimnya rambu rambu peringatan yang membahayakan pengendara lalu lintas.

Andika, perwakilan supervisi atau Konsultan pengawas dari PT perentjana Jaya. saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa Selaku pengawas telah melakukan pengiriman memo kepada PPK ( pejabat pembuat komitmen) untuk di lanjutkan ke pelaksana supaya lampu sorot saat bekerja di lakukan, namun memo yang di kirimkan secara tertulis belum ada jawaban dari pihak PPK

“, Jawaban tertulis belum, namun secara lisan sudah. Jadi kita supervisi sudah memberikan advice untuk penambahan, kita serahkan ke PPKnya apa tindakan selanjutnya Yang penting kita supervisi sudah jalankan tugas dan fungsi”, jelasnya, Senin.02/10/2023.

Hendri, perwakilan dari PT Cahaya Indah Madya Pratama Saat di konfirmasi awak media menjelaskan dengan gugup terkait lampu sorot yang tidak ada mulai awal pelaksanaan bahwa lampu sorot untuk pelaksanaan pengaspalan sudah ada namun tidak terpakai

“, kalau lampu kemarin sudah ada kami sediakan cuman untuk gensetnya itu milik saya sendiri dan masih di pakai temen”, jlentrehnya

Sementara itu Arsyad Subekti, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat AMPEL sangat menyayangkan pelaksanaan peningkatan jalan di Jalan lintas Timur yang diduga di laksanakan secara Asal asalan tidak secara Standart Operational prosedur (SOP) seperti halnya pemasang Papan nama , K3 dan pengawasan hasil dari kerusakan aspal lama banyak di jual kepada masyarakat umum yang seharusnya di tumpuk dan di ratakan di bahu jalan.

“, kami banyak menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek puluhan milyar tersebut, seperti halnya tidak adanya lampu sorot untuk penerangan pekerjaan di mana itu akan mengakibatkan terjadinya kecelakaan pekerjaan dan tidak maksimalnya hasil dari pekerjaan itu serta sangat membahayakan lalu lintas. Kami sangat menyayangkan atas banyaknya temuan itu, padahal. Supervisi dan Pengawas dari Balai Besar ada semua dan tiap hari bekerja bersama namun kesalahan kesalahan ini tetap masih ada . Kami duga ada persekongkolan di antara semua ini, hal hal kecil saja tidak terselesaikan”, jelasnya.

penulis (Rh & Tim)
Editor; Pria Sakti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *