Proyek Siluman’ Bangunan Fisik Kantor Desa Pagowan Dipertanyakan

LUMAJANG, jejakkasus.info – Proyek bangunan Kantor Desa Pagowan, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, disoroti warga.

Bukan tanpa sebab, proyek tersebut tidak ada papan nama yang seharusnya merupakan salah satu bentuk transparansi dan sumber Informasi Publik yang mestinya dipasang, untuk memberikan akses kepada masyarakat mengenai besaran nilai anggaran sumber dana dari mana yang digunakan dalam pembangunan.

‎Pantauan awak media yang di lokasi pada Rabu, 8/10/2025, terlihat kegiatan tersebut sangat tidak transparan.

Spekulasi negatif bermunculan, kegiatan itu dikerjakan serampangan dan sarat dugaan.

Baca Juga:  Polri Sukses Berikan Pelayanan saat Mudik Lebaran 2025, Masyarakat Sampaikan Terimakasih

Kepala Desa Pagowan Mat Salim, dengan julukan nama ( Gombloh ) ketika dikonfirmasi awak media jejakkasus menjawab, memang berkaitan dengan papan nama tidak di pasang. Karena kata kades, diakui sementara waktu, proses pembangunan menggunakan dana pribadinya.

“Yang jelas nantinya berkaitan dengan anggaran, karena ini menyangkut dari uang pribadi, yang jelas kami nanti minta ganti mas, “kata kades.

Ditanya soal pembesian yang diduga tak sesuai dengan kepatutan, kades menjawab sudah memerintahkan tukang, memasang besi yang sesuai.

Baca Juga:  Ipda Bagus Kobarawan Pimpin Patroli Di Jalan Bumbak Sambangi Hotel The Umalas Signature

“Kalau besinya itu saya sudah minta di pasang besi ukuran 12 mas,” imbuhnya.

Pantauan dilapangan, besi kolom berukuran 8 dan lingkaranya (begel), menggunakan besi ukuran besi 6.

Perlu diketahui, menurut peraturan presiden ( Perpres ) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek dan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang didanai dana desa wajib memasang papan informasi.

Baca Juga:  Kasdim Tabanan Bersama Prajurit Kodim Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 di Makorindam Udayana

Pembangunan tersebut yang seharusnya dikerjakan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikelola dengan baik agar dapat memenuhi persyaratan proyek dan tepat waktu pengerjaan, namun justru memunculkan dugaan penyalahgunaan bahan material yang tidak tertuang dalam rancangan anggaran belanja (RAB) dan juga pembangunan kantor desa tersebut patut diduga ada tumpang tindih anggaran.

Yang di sayangkan pekerjaan pembangunan tersebut seakan tidak ada pengawasan dari pihak kecamatan Pagowan, bahkan tidak mengetahui anggaran dari mana pembangunan Kantor desa tersebut. ( RH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *