Tanjab | jejakkasus.info – Proyek strategis senilai Rp 2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) tengah menjadi sorotan. Proyek yang mencakup kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah, serta pekerjaan rehabilitasi berat Masjid Syekh Usman Tungkal, diduga kuat tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Sumber Abadi Sentosa ini ditemukan tidak mencantumkan informasi krusial pada papan merek proyek, seperti volume pekerjaan, masa kontrak kerja, dan nama CV konsultan pengawas. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya unsur kesengajaan untuk menghalangi pengawasan dari masyarakat dan melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
“Seharusnya, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, semua detail proyek wajib dicantumkan secara lengkap pada papan merek. Ini sangat penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang rakyat, memastikan proyek berjalan tepat sasaran, dan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan,” ungkap beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya saat dimintai tanggapan oleh media.
Ketidakjelasan informasi ini, menurut mereka, memicu pertanyaan serius terkait akuntabilitas dan transparansi proyek. Masyarakat Tanjab Barat berharap pihak terkait, khususnya Dinas PUPR, dapat segera memberikan klarifikasi dan memastikan proyek ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Transparansi dalam setiap proyek pemerintah merupakan keharusan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat optimal bagi masyarakat luas.
Ditambahkan sumber, pemasangan papan proyek pemerintah yang mencantumkan informasi selengkapnya adalah wajib dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menegaskan bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran negara adalah informasi yang wajib diumumkan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur prinsip transparansi, salah satunya melalui papan pengumuman di lokasi proyek. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 dan Nomor 12 Tahun 2014 turut mempertegas kewajiban ini.
Papan proyek berfungsi sebagai media informasi penting bagi partisipasi dan pengawasan publik, mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Informasi yang wajib dicantumkan pada papan proyek antara lain: nama paket kegiatan (jenis dan tujuan proyek), lokasi pekerjaan, sumber dana dan tahun anggaran (misalnya APBN/APBD), nilai kontrak, waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan selesai), nama penyedia jasa (kontraktor), nama konsultan pengawas, serta nomor kontrak dan instansi pelaksana.
Sementara pantauan rekan media dilapangan, Sabtu (13/9/25) sore. papan proyek yang dipasang dilokasi tidak mencantumkan secara detail sebagaimana mestinya.(BEN)
