KOTA METRO, Jejakkasus.info – menindaklanjuti penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kota Metro, Tim PSHT Provinsi Lampung, turun ke Kota Metro, guna melaporkan terduga penggunaan Hak Merek Terdaftar PSHT, Yang dipakai oleh terduga Ma’ruf, mewakili Ketua Korwil PSHT Provinsi Lampung, selaku Ketua Cabang Metro Suprobo, didampingi Tim Hukum PSHT Lampung pada 5 Maret 2021.
Dalam Keterangan ketua Cabang Metro mengatakan bahwa
“Sudah kami laporkan pada tanggal 5 Maret, dan proses hukum masih terus berjalan sampai hari ini, 23 Maret 2021, sudah jelas keputusan Mahkamah Agung (MA) merek yang kita pakai adalah resmi dan terdaftar, tentunya adanya diluar yg mengatasnamakan PSHT Cabang Metro, itu adalah tidak benar, dan itu bukan dari bagian PSHT, karna kami merasa dirugikan maka kami lapor kepada yang berwajib agar ditindak sesuai dengan Undang-undang” Ungkapnya.
Dari wawancara awak media,Suprobo menambahkan bahwa,
“Dari pihak kami (PSHT) sudah dimintai keterangan sebagai saksi, oleh Reskrim Polres Metro, bahwa yang bersangkutan yaitu Ma’ruf Pujiono, secara sengaja menggunakan hak merek dikelas 41, apabila mengacu pada Putusan Mahkamah Agung(MA), dan yg berhak atas merk di kelas 41 adalah yang diketuai Drs.R.Moerdjoko, HW, serta Cabang Cabang yang di amanahi oleh PSHT Pusat Madiun”. Ungkapnya.
Dijelaskan lebih rinci apabila diperhatikan pengertian dari merek dalam Pasal 1 angka 1 UU tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG) sebagai berikut:
“Merek adalah tanda yang dapat diakses secara grafis berupa gambar, logo , nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan / atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) ) atau lebih dari unsur tersebut untuk membedakan barang dan / atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan / atau jasa “.Jelas Suprobo
Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) yang berdasarkan Pasal 100 ayat (1) UU MIG dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp.2miliar.
Sebagai penutup Suprobo menekankan bahwa
“Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara, kepada pemilik merek yang terdaftar, untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan merek tersebut atau diberikan izin kepada kepada yang di izinkan atas pemegang Hak atas Merk tersebut.” Tutupnya.
(Tim Jejak Kasus Lampung)