PT.Cipta Makmur pertiwi tidak izinkan team investigasi DPP LPI tipikor RI meminta sample kandungan pupuk non subsidi

Jejakkasus.Info|Gresik – semakin marak dan menjamurnya pengusaha pupuk Non supsidi di wilayah Gresik Jawa timur. di duga banyak yang tidak mengantongi surat ijin usaha ,ijin Edar dan standar SNI.

Di buktikan,saat team DPP LPI TIPIKOR RI melakukan Investigasi,di beberapa lokasi daerah yang ada di wilayah Gresik, Jawatimur banyak boz pengusaha pupuk yang menghindar.dan enggan menemui team yang sedang investigasi.18/12/2020 team DPP LPI TIPIKOR RI bersama Awak media Jejak kasustv.com telah berkunjung ke salah satu perusahaan pupuk Non subsidi PT.CIPTA MAKMUR PERTIWI yang ada di Panceng Gresik Jawatimur .team telah di temui pihak manager perusahaan pupuk, Bbg (48th) ,menurut Bbg, saat di komfirmasi tim dan awak media Jejak kasustv.com/LSM Gemicak ,menjelaskan bahwasannya perusahaan terkait surat ijin lengkap.(standar prosedur perusahaan). Moch Hasan ketua team DPP LPI TIPIKOR RI,Menyayangkan sikap Bbg (48th)selaku manager perusahaan PT.CIPTA MAKMUR PERTIWI perusahaan pupuk Non subsidi,Panceng Gresik Jawatimur, yang mana ,telah di duga menghalangi team dan awak media untuk meminta ijin mengambil gambar dan sample di perusahaannya.. ,apapun alasannya tidak mengijinkan team meminta surat hasil laeb kandungan pupuk yang telah di Edarkan dan sample pupuk .beliaunya tidak berani tanpa ada perintah Boz (Oner).menurutnya kepada team …yang bisa mengambil sample pihak kepolisian dari Polda dan Mabes.menurutnya. dan ke amanan di perusahaan ada di Polsek dan pilres jelas Bbg (48th) manager .kami, ,jelas Bbg (48th manager PT.CIPTA MAKMUR PERTIWI). Di tempat yang lain salah satunya H . Am, asal desa Wadeng Sedayu,Gresik jawatimur.saat di kunjungi ke gudangnya oleh tim DPP LPi Tipikor RI dan Awak media Jejak kasustv.com ,si pengusaha ini,mengaku semua surat ijin lengkap.yang menjadi pertanya’an oleh team,saat di croscet data surat tersebut,surat pernyataan bahwasannya smua surat ijin usaha pupuk milik H.Am,dalam proses.karena saat ini masih situasi Pandemi Covid-19,surat Aslinya belum turun.menurut keterangan H.Am (46th)pengusaha pupuk.kepada team dan Awak media.dan Anehnnya,sudah 25tahun sipengusaha H.Am, dalam bidang pupuk,surat masih dalam proses.
Moch Hasan ketua team DPP LPI TIPIKOR RI,Jawatimur,menyayangkan kepada pemerintah Gresik,yang di duga tidak ada tindakan untuk menindak keras maraknya pengusaha pupuk yang di duga nakal, (ilegal) .yang tidak mempunyai surat ijin usaha,edar dan uji efektifitas rincian deskripsi pupuk,hasil uji mutu atau standar nasional Indonesia (SNI),bagi pupuk wajib standar nasional Indonesia (SNI).dan penunjukan formulasi di luar negeri.16/12/2020 tim DPP LPI TIPIKOR RI Bersa awak media Jejak kasustv.com ,hasil Investigasi di lapangan masih banyak di temukan pembuatan pupuk Non subsidi yang di duga Ilegal, dan aman.pahal jelas pelanggaran para pengusaha pupuk produksi dan tanpa ijin .sepertinya tersembunyi di duga ada Oknom yang membekingi.dan pihak hukumpun tutup mulut.ada dugaan bermain bersama pengusaha pupuk..
Padahal jelas jelas,untuk menjaga mutu dan efektifitas dari pupuk,maka perlu di lakukan pengawasan dan investigasi terhadap Pengelolahan pupuk yang di Edarkan.
Pemerintah telah mewajibkan kepada semua perusahaan yang mengedarkan pupuk,untuk melakukan pendaftaran terhadap pupuk yang di Edarkan. Hal itu, sudah di atur dalam Undang undang No 22 tahun 2019 tentang sistem Budi daya pertanian.
Berlanjut pada Undang undang No 22/2019,menurut pasal 71 ayat (2) UU No 22/2019,permohonan pengajuan dalam pendaftaran pupuk, wajib di lakukan setiap pupuk yang di Edarkan baik yang di produksi di dalam negeri dan atau pemasukan dari luar negeri,namun ada yang memakili dari kewajiban melakukan pendaftaran bagi pupuk pupuk yang di produksi oleh petani kecil.
Dengan catatan yang di produksi oleh petani kecil hanya dapat di kenal secara terbatas,dalam satu kabupaten/kota. (Pasal 72 UU No 2019) pengajuan permohonan pendaftaran pupuk,dapat di lakukan secara online.
Single Submission (OSS).pemohon yang mengajukan pendaftaran pupuk harus memenuhi syarat terlebih dahulu,agar pemohon pendaftaran pupuk di terima.
Persyaratan yang harus di penuhi dapat di temukan dalam peraturan menteri Nomer 05 tahun 2019. Tentang tata cara perijinan berusaha sektor pertanian (peraturan menteri No 05 tahun 2019)permohonan pendaftaran pupuk dapat di lakukan oleh perusahaan.
Di tempat terpisah ketua umum DEWAN PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENGAWASAN DAN INVESTIGASI TINDAK PIDANA KORUPSI (DPP LPI Tipikor RI) Aidil Fitri,SH telah menugaskan saudara Moch Hasan ketua tim DPP LPi Tipikor RI jawatimur dkk,untuk melakukan pengawasan dan investigasi terkait informasi yang di peroleh dari masyarakat,menurut Aidil kalau hal ini Emang benar ada,sangat merugikan negara dari sektor pajak, dan juga bisa merugikan masyarakat petani,karena belum tau unsur kekayaan kandungan pupuk yang di duga di produksi secara ilegal.karena belum ada hasil labortnya yang menentukan hasil unsur yang di kandung di dalam pupuk yang di produksi tersebut..(Hsn team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *