PTUN Bandar Lampung Menerima Eksepsi Tergugat dan Menolak Gugatan Penggugat Koyim

Tanggamus, jejakkasus.info
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung menerima eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat Koyim, Senin 14/09/2021.
“Walaupun belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih ada waktu 14 hari untuk pihak penggugat melakukan sanggahan tapi kami yakin menang”, ungkap Dainuri SH pengacara Sarwi binti Santari kepada awak media, Rabu 15/09/2021.
Dainuri menerangkan pihaknya selama ini mendampingi Sarwi binti Santari melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Koyim.
“Sebelumnya klien kami telah melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung agar mendapatkan kepastian hukum, mengingat perjalanan perkara tersebut sudah hampir empat bulan terhitung sejak tanggal pelaporan 5 maret 2021 dan selain itu pula bahwa delik dalam perkara ini terang dan jelas baik lokus mau tempus serta pelaku dan alat alat bukti lainnya sudah terang lengkap, ini bisa dilihat dalam peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang managemen  penyidikan dan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana” terang Dainuri SH.
Dainuri SH berharap dengan penolakan pengadilan tata usaha negara Bandar Lampung pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan penyerobotan tanah kliennya.
“Sambil menunggu keputusan tetap PTUN kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum selanjutnya”, ujarnya.
Sementara mewakili Ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten Tanggamus, Adi Prayoga mengapresiasi hasil keputusan PTUN Bandar Lampung.
“MPC Pemuda Pancasila akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan baik di PTUN maupun di Polres Tanggamus”, katanya. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *