Publik Tekan Kejari Pringsewu Bongkar Tuntas Dugaan Peran APDESI dalam Skandal Bimtek 2024

Pringsewu — jejakkasus.info

Tekanan publik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kian menguat agar penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru Tahun Anggaran 2024 dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat menuntut kejaksaan berani membongkar seluruh fakta hukum, termasuk dugaan keterlibatan pengurus APDESI yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan.
Desakan tersebut muncul seiring terungkapnya sejumlah fakta di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai tidak hanya menjerat terdakwa utama, tetapi juga mengindikasikan adanya peran pihak lain dalam rangkaian perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan Bimtek. Publik menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada dua terdakwa semata, melainkan wajib menelusuri keterlibatan pihak mana pun yang terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga persidangan yang masih berjalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu telah menghadirkan lebih dari 20 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai unsur yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan Bimtek dan Studi Tiru Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja, menyampaikan bahwa saksi-saksi tersebut meliputi pengurus APDESI tingkat kabupaten dan kecamatan, sejumlah kepala pekon, unsur kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP), serta pihak vendor.
“Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan lebih dari 20 saksi yang relevan dan mengetahui secara langsung rangkaian kegiatan Bimtek,” tegas Kadek kepada wartawan Jejakkasus.info

Baca Juga:  Bupati Dan Baperjakat Kabupaten Way Kanan Diminta evaluasi Kinerja Kadis Kominfo

Ia menegaskan, seluruh keterangan saksi pada prinsipnya menguatkan surat dakwaan terhadap terdakwa Tri Haryono selaku Sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu dan Erwin Suwondo selaku pihak swasta penyelenggara kegiatan. Fakta persidangan secara konsisten menggambarkan peran aktif Tri Haryono dalam mengarahkan dan mengondisikan para kepala pekon agar menganggarkan Bimtek ke dalam APBDes Perubahan 2024, sementara Erwin Suwondo berperan merancang, menawarkan, hingga melaksanakan kegiatan tersebut.
Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pengurus APDESI, Kadek menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan menutup mata. “Jika dalam persidangan terungkap fakta hukum baru yang didukung alat bukti sah dan mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka Kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Masyarakat pun meminta komitmen tersebut benar-benar dibuktikan. Publik berharap Kejari Pringsewu berani mengungkap seluruh aktor yang terlibat agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan tebang pilih dan benar-benar memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak : Tambang Ilegal di Panel Pinggir Sungai Telok Bayur " Polisinya Kemana?

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *