Puluhan Milyar Biaya Pembebasan Lahan Kebun Bekala Deliserdang

Deli Serdang l Jejakkasus.info – PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) dan Perum Perumnas sepakat mendirikan dua perusahaan patungan pada 20 Desember 2012. Dua perusahaan yang didirikan tersebut adalah PT Nusa Dua Bekala (NDB) dan PT Propernas Nusa Dua.

PT Nusa Dua Bekala ini nantinya bergerak di bidang manajemen aset, dengan kepemilikan saham 99% PTPN II dan 1% milik Perum Perumnas. Perusahaan ini akan melakukan pemetaan dan mengelola lahan non produktif di lahan eks Kebun Bekala di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara seluas 854 hektare dengan status tanah HGU (Hak Guna Usaha).

Sementara itu, PT Propernas Nusa Dua akan berperan sebagai perusahaan pengembang properti. Kepemilikan saham perusahaan ini adalah 51% milik Perum Perumnas, dan 49% milik PTPN II.

Perusahaan ini melaksanakan perencanaan, pengembangan, pembangunan dan pengelolaan kawasan perumahan serta pengembangan kawasan komersial, pendidikan, rumah sakit dan fasilitas lainnya bagi karyawan PTPN II dan masyarakat umum.

Berdasarkan investigasi kami dengan Eks Karyawan Kebun Bekala dan Youtube Pengacara kami melihat ada pemberian tali asih pada petani Penggarap termasuk pengamanan dan Pembebasan lahan dengan total jumlah yang sangat fantastis Milyaran Rupiah dari tahun 2017 hingga saat ini.

Hingga terkesan mubazir dan merugikan induk perusahaan karena sampai sekarang lahan masih dikuasai oleh penggarap, hal tersebut dibantah oleh Direktur Kantor PT Nusa Dua Bekala (NDB), Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu – Kabupaten Deliserdang Josem Ginting. “Tugas saya sampai terbitnya Hak Guna Bangunan seluas 241 ha dari 854 ha dan sekarang telah terbit untuk 20 Ha IMB, terkait masih ada bangunan di lahan karena Serikat petani simalingkar bersatu (SPSB) telah melakukan aksi jalan kaki ke Istana sehingga kita menuggu arahan selanjutnya,” ujarnya.

Dari pengamatan di lapangan masih banyak terdapat bangunan serta tanaman yang masih ada baik dari kelompok petani Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Fokum Kaum Tani Lau Cih (FKTL) di lahan yang telah terbit HGB dan IMB dan sekarang lagi proses pembangunan tempat terjadi penikaman pada Direksi Anak Perusahaan BUMN Properti termasuk tapal batas yang bergeser dari titik awal yang juga memicu konflik.

“Forum Kaum Tani Lau Cih (FKTL) adalah abu – abu karena mereka telah kalah di Pengadilan dan karena masih suasana pandemi tanaman masih diperbolehkan asal tidak tanaman keras,” ujar Josem Kembali. (Limbad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *