Puluhan Orang Diduga Melakukan Pengrusakan Rumah di Jeneponto THN 2024, 3 Orang Status Tersangka Belum Diamankan

Jejakkasus.info | Jeneponto Provinsi Sul Sel – Sangkala korban pengrusakan rumah di Jalan Mannuruki Bontotangnga Tamalatea Kabupaten Jeneponto Rabu (01 Mei 2024) tahun lalu sampai saat ini masih bergulir di Polres Jeneponto, Kamis (24 April 2025).

Dari rekaman vidio,terlihat puluhan orang laki-laki dan perempuan melakukan pengrusakan rumah.Akibat kejadian ini Sangkala korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan melaporkan ke kejadian ini Polres Jeneponto.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STTLP/241/ V /2024/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.

Ditemui media ini Korban mengatakan,”Rumah saya yang di rusak di jeneponto tahun 2024 di jalan Mannuruki Kecamatan Tamalatea Kelurahan Bontotangga orang yang merusak rumah saya dulu itu tahun 2024 sudah 3 orang yang di amankan sudah sampai di pengadilan,Sekarang tahun 2025 3 orang status tersangka di polres jeneponto tapi belum di tahan sampai sekarang.

“Harapan kami sekeluarga Polres Jeneponto segera atau secepatnya bisa mengungkap kasus ini siapa-siapa yang merusak rumah kami di tangkap semua,” kata anak Sangkala.

Saat media ini konfirmasi Penyidik Polres Jeneponto yang menangani mengatakan, Kalo perkara ini yang jelas kami sudah kirim ke Kejaksaan kemudian dikembalikan.

Bahwa dalam berkas perkara tidak ada saksi yang masuk dalam kualifikasi sebagai saksi sebagaimana ketentuan dalam KUHAP ini suratnya jaksa.

“Sudah tahap 1 kemudian dikembalikan oleh jaksa dengan alasan bahwa vidio itu tidak diketahui keberadaannya,saya bacakanki ini,” ujarnya.

Lanjut,Tidak semua perkara bisa ditangkap dan ditahan di atur dalam ketentuan pasal 21 huruf A coba baca di KUHAP .

Kenapa kita tidak lakukan penahanan pertama dia koperatif barang bukti semua kami sudah sita nah itu pertimbangan subjektif dalam pasal 21,Makanya kami harus uji itu vidio di Laboratorium Forensik kami mau uji keasliannya karena mereka dapat dari kiriman orang sehingga di uji keasliannya kedua saksi kunci, kata Penyidik.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto Akp Syahrul saat dikonfirmasi diruangannya mengatakan,”Saya baru masuk saya sampaikan mana terhambat mana yang terlambat penanganan perkaranya,pak Sulaiman juga baru masuk.”Waktu yang kemarin saya tidak tau apa hambatan,”

Ini kita dari awal lagi penyidiknya bergeser semua akhirnya giliran masuk pak Sulaiman hanya dalam waktu tidak sampai 2 bulan kerja keras pak Sulaiman walaupun ada hambatan semua,Kami berupaya, katanya

Dari vidio itu kita bisa ambil dasar sebagai petunjuk itu nanti Labfor yang uji keaslian vidio itu di uji Laboratorium Forensik.

Kasat Reskrim menegaskan, “Masih kita lakukan upaya-upaya yang lain,masih bisa berkembang yang jelas kami sudah memperlihatkan pelapor bahwa kami udah berupaya keras untuk membuktikan laporannya itu,”Buktinya saat ini sudah tiga kami tetapkan sebagai tersangka bisa bertambah nanti kita lihat, Tutupnya

(IRWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *