Puluhan Sepeda Motor Tander Habiskan Jatah BBM Subsidi Pertalite Masyarakat Kuras SPBU 54. 5614. 25 Mojowarno Jombang


SPBU 54. 5614. 25 Jl. Yos Sudarso, Mojodadi, Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang Diduga Nakal

SPBU 54. 5614. 25 Jl. Yos Sudarso, Mojodadi, Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang Layani BBM Subsidi Pertalite untuk dijual Eceran

Jombang | jejakkasus.info – SPBU 54. 5614. 25 Jl. Yos Sudarso, Mojodadi, Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur diduga dengan sengaja melayani Puluhan Sepeda Motor Tander pembelian BBM Subsidi Pertalite secara berulang ulang. Sabtu 18 Oktober 2025.

Baca Juga:  Polsek Panga Amankan Kegiatan Pemilihan Tuha Peut Desa Tuwi Empeuk

Kejadian dugaan melayani Puluhan Sepeda Motor Tander pembelian BBM Subsidi Pertalite secara berulang ulang diketahui media ini, berawal dari laporan informasi yang masuk ke Redaksi.

Dari hasil penelusuran, di lokasi SPBU 54. 5614. 25 Jl. Yos Sudarso, Mojodadi, Selorejo, Kec. Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ternyata benar, alhasil Media ini merekam puluhan sepeda motor Tander yang mengisi BBM subsidi jenis pertalite secara berulang ulang untuk dijual lagi secara eceran

Baca Juga:  Pemberian Makanan Tambahan untuk Balita Stunting di Desa Manukaya, Kapolsek: Wujud Sinergi untuk Generasi Sehat

Saat di konfirmasi, Operator SPBU 54. 5614. 25 tidak dapat memberikan tanggapan, dan memilih pergi.

Baca Juga:  Budidaya Ikan Nila, Upaya Bhabinkamtibmas dan Warga Pehserut Dukung Ketahanan Pangan

Media ini menjelaskan : Berbagai tindakan penyalahgunaan Pertalite dapat dijerat hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *