Jejakkasus.info| JATENG & DIY
SEMARANG – Puluhan warga berkumpul di lokasi sengketa berkepanjangan lahan warga dijalan Pelampitan Kelurahan Bangunharjo kota semarang hingga saat ini terus bergulir. Bahkan, sebanyak 15 KK yang masih menuntut kejelasan sertifikat lahan milik mereka yang dirampas dan diduga dilakukan penuh rekayasa oleh sejumlah oknum mafia tanah. Minggu (16/1/2022)
Menurut koordinator warga yang tergusur rumah dan tanahnya Ayub Nur CH. menjelaskan “kami menempati tanah tersebut sudah puluhan tahun, telah tinggal hingga beranak cucu dilahan yang dirampok paksa tersebut. Bahkan kami rutin membayar pajak dan mempunyai surat tanah yang sah.
Dari tahun 1898 kami menempati rumah tanah dari kakek nenek moyang kami di sini yang sudah ratusan tahun , setelah itu diambillah sebagai tempat Yayasan dan yayasan tersebut tersangkut G30S PKI secara tidak langsung diambil alih oleh pemerintah ,dalam hal ini ditempati oleh TNI setelah itu secara tidak kita ketahui semuanya tau-tau beralih nama dengan nama bapak suwindro atau bapak Sanyoto yang memiliki hotel di sini, sebelum dia mengajukan kasus dan memberi somasi kepada warga dibelilah rumah-rumah yang ada di sini yang jumlah keseluruhan sebetulnya 27 kk tapi yang di beli hanya 12 rumah. Teryata Itu adalah siasat mereka dengan memberi somasi bahwa kampung kami di sini dinyatakan sebagai mess karyawan padahal itu adalah siasat mereka, perlu diketahui kami mempunyai sertifikat,PBB, surat tidak sengketa dan lain-lainya dan tanah tersebut sudah ratusan tahun kami tempati, kenapa kami yang sudah menempati ratusan tahun di usir dari tempat tinggal kami dengan seanaknya saja tanpa ada kompensasi ganti rugi dan lain-lain, jelas Ayub Nur CH.
“Kasus pengusuran rumah tanah kami terjadi tahun 2016 dan pada saat pengusuran itu tidak ada sama sekali pejabat ataupun anggota DPR memberikan perhatian kepada kami, saat ini kami menuntut keadilan kembali dan akan melayangkan surat permohonan keadilan kepada Bapak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, tegas Ayub Nur CH.
Sementara itu kuasa hukum warga Risky yoga pramana ,SH kepada awak media mengatakan “Kami ini kan sebagai warga masyarakat yang memang kita sebagai pemilik legalitas yang sah yang diakui oleh negara setidaknya harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku, memang dari tahun 98 sertifikat hak milik dari klien kami ini sudah ada, Jelas Risky.
(Aset-JK)