Qanun Aceh, Sudah Inalillahi Wain’nalilahi Roziun, Dugaan “Di Mata LSM Bungoeng Lam Jaroe”

Langsa |jejakkasus.info : Qanun aceh di anggap oleh LSM Bungoeng Lam Jaroe. Terkesan “mati suri” alias sudah mati, serta tidak berfungsi lagi. Mengenai, lapak dan lokasi perjudian sabung ayam itu. Hal ini, di karenakan maraknya sabung ayam di kota langsa. Dan hal itu juga, bukan saja di hadiri oleh kalangan warga langsa. Yang menjadi ikut handil “ambil ahli”, dalam pertarungan tersebut. Malah, ada yang dari sebagian warga aceh tamiang. Juga warga aceh timur serta warga aceh utara, dan hal itu juga. Menandakan di kota langsa, tempat central nya perjudian sambung ayam di aceh.

Sabung ayam, yang diduga perbuatan yang di larang oleh salah satu butir-butir qanun aceh di kota langsa. Malah hal itu pula-lah terjadinya pembiaran di kota langsa, tentu hal itu. Yang membuat aktivis (LSM Bungoeng Lam Jaroe), “Zulfadli.S, sos.i,MM”. Menjadi geram, dan hal itu di ucapakan nya. Di salah satu cafe di fakultas unsam kota langsa, baru-baru ini pada hari selasa sekitar pukul.11.33.wib 06/05/2025.

“Kita ini orang aceh, tolong di jaga marwah bangsa aceh ini. Dan negeri aceh ini, bukan kepunyaan mamak kita dan nenek moyang kita. Yang bisa sesuka hati kau perbuat di tanah serambi mekah ini, dan kalau kalian-kalian tidak senang sama qanun aceh. Kalian bisa angkat kaki dari negeri aceh, untuk mencari suaka ke provinsi lainnya. Yang notabennya, bisa kalian kembangkan bisnis haram kalian itu”. Ujarnya, bung “zul” paparkan secara tegas kepada wartawan media online ini.

Lalu, lanjut bung “zul” kembali menambahkan. Setiap kepala-kepala penegak hukum, yang di tugaskan di aceh. Tolong patuh dengan qanun yang ada di provinsi aceh kota langsa ini, dan jangan kalian menutup mata mengenai hal itu. Dan juga saya sangat yakin kalian tau akan hal itu, juga saya merasakan hal itu. Pasti ada dugaan keterlibatan oknum anggota-anggota (aparat penegak hukum) APH di kota langsa, yang telah ikut-ikutan memback-up permainan judi sabung ayam tersebut. Dan hal itu juga, hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata-mata.

Bung “zul” kembali terus menekankan, dengan komentarnya kepada wartawan media online ini. “Saya berharap, kepada awak media se-kota langsa. Jangan takut-takut untuk memberitakan perjudian di kota langsa, selagi itu membantu agama. Allah swt dan awak media tentu sudah tau berita yang layak dan tidaknya, untuk di naikan. Maka dari itu, saya selaku salah satu aktivis di kota langsa bersedia untuk di ajak berkerjasama kepada awak-awak media yang ada di kota langsa ini. Yang ada di kota langsa, dan kalau perlu kita pertanyakan melalui surat kepada persatuan ulama dan wali nanggroe. Serta bersama tokoh-tokoh pejabat, yang di anggap penting di kota langsa.

Terkait masalah hal ini, dan justru hal ini pula lah membuat saya untuk berani mempertanyakan pendapat kepada tokoh-tokoh pejabat. Mengenai perjudian sabung ayam di kota langsa ini, yaitu di kecamatan langsa baro desa karang anyar di seputaran dalam sawit kebon. Jujur saya melihat, ada terkesan takut tokoh-tokoh kita ini. Terhadap oknum-oknum aparat, yang ikut-ikutan menjadi beking perbuatan perjudian sabung ayam tersebut. Bahkan juga saya melihat, pihak DPR kota langsa kita sendiri. Tidak mendukung berjalannya program syariat islam di kota langsa ini, dan itu di buktikan. Biaya operasional dinas syariat islam di kota langsa, terkesan ada dugaan di kurang-kurangi oleh wakil rakyat kita.

“Jujur, apa mungkin ada dugaan DPR kota langsa. Disinyalir sudah adanya main mata alias kong kali kong, layaknya sapi ompong. Dengan oknum aparat penegak hukum (APH), untuk di jadikan barter kasus. Sehingga terjadilah perbuatan, yang melemahkan qanun di kota langsa”. Tutupnya, oleh bung “zul”. Yang sangat cukup kesal, paparkan kepada wartawan media online ini.

(Team Alam Ghoib/ZL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *