Ranto Sendhu, SE: Pentingnya Mengenal Perda Covid-19

BANGKA I Jejakkasus.info – Dalam rangka penyebarluasan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ranto Sendhu, SE, didampingi Lurah Bukit Betung, Rudi Ardiansyah mengangkat Perda No 10 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 19, yang dianggap sangat penting untuk di sosialisasikan kepada masyarakat Babel dalam menghadapi pandemic Covid 19.

Disampaikan Ranto Sendhu, SE, pada saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) No 10 Tahun 2020, di kediamannya di Gang Garuda, Bukit Betung, Kabupaten Bangka, Jumat (26/03/2021).

“Terkait mensosialisasikan Perda Covid, adaptasi kebiasaan baru sangat aktual sekali karena Perda ini dibuat bertujuan menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam menghadapi pandemi ini yang tidak tahu sampai kapan akan berakhir, oleh karena itu peraturan daerah ini kita harus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat”. ujar Ranto Sendhu anggota fraksi Demokrat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ia juga menyampaikan bahwa Perda Covid, adaptasi kegiatan baru juga akan diturunkan ke Kabupaten Bangka dengan isi yang tidak akan jauh berbeda.

Disampaikan pula oleh Ranto Sendhu, Jika terpapar Covid-19 akan memperparah penyakit bawaan yang diidap pribadi tersebut. Sehingga pentingnya penerapan Perda Covid Adaptasi Kegiatan baru ini dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat.

“Semoga Kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, jangan ada yang takut divaksin dan berharap tokoh masyarakat yang hadir disini dapat memberikan pengaruh kuat dalam menginformasikan dan menyebarluaskan perda ini kepada masyarakat luas”. Harapnya

Ranto Sendhu juga berharap tak ada lagi warga Kabupaten Bangka (khususnya) dan Masyarakat Bangka Belitung (umumnya) yang terpapar Covid-19 dan mengakibatkan korban jiwa.

“Sia-sia kita (DPRD) membuat Perda (Covid) yang diperuntukkan untuk masyarakat jikalau masyarakat tidak memahami dan tidak menerapkannya bahkan mungkin ada masyarakat yang tidak tau tentang perda (covid) ini”ujarnya kembali.

Hadir dalam Kegiatan Penyebarluasan Perda No 10 Tahun 2020 ini para tokoh-tokoh masyarakat serta beberapa elemen pemerintahan kabupaten Bangka, dan juga menunjuk Lurah Bukit Betung sebagai Narasumber selain Ranto Sendhu, SE. (Jenny Siskawati/Andriyadi)

Sumber: Setwan Babel

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *