• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Politik dan Pemerintahan

    Rapat DPRD Kabupaten Subang Pertanggungjawaban Bupati Akhir 2022 & Pengantar Raperda

    ×

    Rapat DPRD Kabupaten Subang Pertanggungjawaban Bupati Akhir 2022 & Pengantar Raperda

    Sebarkan artikel ini

    Subang l Jejakkasus.info – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, yang dipimpin Ketua DPRD Subang H Narca, dampingi wakil ketua 1,2 dan 3 DPRD Subang,hadiri para Anggota DPRD Subang juga para pimpinan kepala OPD Pengkab Subang, Forkopimda Subang mewakili, Selasa 28/3/2022, bertempat gedung rapat DPRD Subang.

    Bupati Subang H Ruhimat dan Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi, keduanya hadir Rapat Paripurna mengenai pembacaan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Subang akhir tahun anggaran 2022, dan penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

    Bupati Subang menyampaikan berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada pasal 19 ayat (1) bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. hal ini dimaksudkan sebagai laporan penyelenggaraan pemerintahan dan hasil kinerja pembangunan yang telah dicapai selama satu tahun anggaran.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada pasal 19 ayat (1), bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam setiap tahunya 1 kali , paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. hal ini dimaksudkan sebagai laporan penyelenggaraan pemerintahan dan hasil kinerja & Rancangan pembangunan yang telah dicapai selama satu tahun anggaran.

    Berakhirnya pandemi covid-19 menjadi endemi dengan dicabutnya Inmendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022 pada tanggal 27 desember 2022 oleh Presiden RI dilatarbelakangi oleh menurunnya penyebaran virus covid-19 di Indonesia. kondisi ini menjadi tambahan energi menggeliatnya perekonomian di kabupaten Subang. “hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka kemiskinan di kabupaten Subang dari semula pada tahun 2021 berada di angka 10,03 % menjadi 9,75 % pada tahun 2022” tandasnya.

    Bupati menjelaskan menurunnya angka pengangguran sebesar 2 %, dimana pada tahun 2021 berada di angka 9,77 % menjadi 7,77 %. tentunya hal itu terjadi bukan karena menurunnya penyebaran covid-19 saja, namun juga atas program-program perekonomian yang sudah dijalankan oleh pemerintah daerah kabupaten Subang.

    Tambah Bupati, bahwa selama tahun 2022 terdapat fenomena yang cukup menggembirakan berupa peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kabupaten Subang sebesar 0.74 poin, dari tahun 2021 berada di angka 69,13 menjadi 69,87 di tahun 2022.

    Selain itu juga pendapatan perkapita berdasarkan harga berlaku juga mengalami peningkatan Rp. 2.094.505 (dua juta sembilan puluh empat ribu lima ratus lima rupiah) dan pendapatan perkapita berdasarkan harga konstan mengalami peningkatan Rp. 576.447 (lima ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) “pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 juga berjalan cukup bagus, dimana ekonomi kabupaten Subang tumbuh sebesar 2,03 poin dari tahun 2021 yang hanya 2,18 poin menjadi 4,21 poin di tahun 2022” jelasnya.

    Lebih jelasnya kata Bupati, bahwa ketimpangan pendapatan (gini ratio) pada tahun 2022 mengalami kenaikan 0,03 poin. pada tahun 2021 berada di angka 0,329 di tahun 2022 menjadi 0,360 poin “dari tujuh indikator makro di kabupaten Subang enam diantaranya berbuah hasil yang positif, hal itu tak luput dari kinerja semua jajaran yang bekerja dengan baik pada tahun 2022”

    Pembacaan dilanjutkan oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menambahkan bahwa dalam RPJMD kabupaten Subang tahun 2018 – 2023 telah disepakati bersama, Visi kabupaten Subang tahun 2018 – 2023 adalah kabupaten Subang yang bersih, maju, sejahtera dan berkarakter “kemudian sebagai upaya tercapainya visi ditetapkanlah 5 (lima) misi RPJMD kabupaten Subang tahun 2018.

    (Rahmat)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *