Rapat Forkada 5 Otonom se-Kepulauan Nias

Nias l Jejakkasus.info – Pada Rapat Forum Kepala Daerah (Forkada) se- Kepulauan Nias yang dikoordinir Bupati Nias Selatan, Kamis (10/02/2022).

Pada Forkada se-Kepulauan Nias menghasilkan kesepakatan antara lain :

1. Pengecatan pemeriksaan dokumen Swab/PCR serta kepatuhan pada protokol kesehatan di pintu keluar dan masuk kepulauan Nias pada lokasi Bandara dan pelabuhan laut, dan merupakan tanggung jawab seluruh kabupaten/kota.

2. Menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan Covid 19, dan melakukan monitoring secara berkala.

3. Ruang isolasi cukup disediakan ditingkat kabupaten.

4. Pembagian masker pada acara-acara yang menyebabkan kerumunan orang banyak.

5. Mempercepat vaksinasi dosis II agar target persentase tercapai.

6. Menghimbau penerapan protokol kesehatan di Desa-desa dan melalui ibadah serta melakukan koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat melalui pertemuan-pertemuan terkait pencegahan Covid 19.

7. Pemerintah bersama TNI/POLRI melakukan razia masker dan razia pertokoan terkait kepatuhan prokes.

8. Agar dokter/tenaga medis menganalisis jenis vaksin yang cocok digunakan di kepulauan Nias.

9. Memperbaharui satgas Covid 19 kepulauan Nias.

10. Hanya pasien terkonfirmasi positif Covid 19 status sedang, berat, kritis yang di rujuk ke RSUD Thomsen Nias.

11. Agar petugas kesehatan memastikan langsung setiap ada laporan masyarakat yang terpapar Covid.

12. Dan informasi yang akan di publikasikan agar di saring dengan benar sehingga tidak menyesatkan dan menimbulkan dan kepanikan di tengah masyarakat.

13. Melakukan edukasi dan sosialisasi, dengan tujuan mengingatkan masyarakat terkait pencegahan Covid 19.

14. Melakukan PPKM skala mikro, sekaligus testing, tracing dan treatment dalam penanganan dan pencegahan Covid 19.

15. Agar memberikan pengobatan gratis bagi masyarakat yang mengalami penyakit di masa pancaroba, sehingga tidak terdampak pada status penyebaran Covid-19.

16. Pesan Kapoldasu Irjen Pol. Panca P Simanjuntak yakni agar tidak menciptakan rasa cemas kepada masyarakat dalam tindakan pencegahan Covid 19, dilakukan penyekatan dan pengetatan di Bandara dan Pelabuhan laut, penertiban Prokes di rumah ibadah dan tempat-tempat keramaian dan operasi yustisi tetap dilakukan, dan

17. Membentuk  forum sekretariat daerah se Kepulauan Nias dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan surfing tahun 2022 yang dikoordinir oleh Sekda Kabupaten Nias. (TMZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • https://dishubkominfo-kotaserang.com/