Rapat Mediasi Fordayak VS PT. CAA (Citra Agro Abadi) Tidak Membuahkan Kesepakatan

Jejakkasus.info | Palangkaraya – Rapat mediasi terkait Putusan Damang Kahayan tengah dan masalah pemasangan Hinting Pali oleh MAKI (Majelis Agama Kaharingan Indonesia) dkantor PT.CAA (citra agro Abadi) Rapat mediasi di Polres Palangka Rayad Plk pd Kamis (25 Maret 202).

Hadir dalam rapat Kapolresta Plk, Kadis Kesbangpol Prov, Kasatpol Prov, Fordayak, DAD,Humas An. DEDY Dari PT. CAA. Jl. Argopuro Plk.

Hasil rapat :
1. MAKI dn MBHK blm sepakat terhadap ketentuan Hinting Pali yg dipasang dikantor PT.CAA. tapi sepakat bahwa yg melepas Hinting adalah yg memasangnya.

2. Humas PT.CAA meminta pendampingan dari DAD dan Batamad untuk proses banding, dan tdk menerima putusan Damang Kahayan Tengah.

3. Damang sdh memutuskan dan masa banding kernah hukum positif tdk berlaku karena sudah lewat 14 hri sejak diputuskan, PT.CAA merasa wanprestasi.

4. Fordayak selaku penerima kuasa dari Penggugat (an.Hendri E.Murai dkk) tetap bertahan sesuai putusan Damang yg final dan mengikat, dan tdk melepas Hinting sebelum PT.CAA melaksanakan putusan Damang.

5. Kombes Pol. Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. semua pihak menghormati hukum adat Dan hukum positif, dan menjaga kondusifitas kota Plk. Lembaga adat di Prov. Kalimantan Tengah, Kota Palangkaraya dan Pulang Pisau segera berperan dlm penyelesaian masalah ini.

6. Masa Hinting Pali 3 hari, jika pihak perusahaan tdk respon dikhawatirkan ada gerakan massa ke lokasi sengketa.( JK – WWS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *