Jombang l Jejakkasus.Info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang meminta Pemerintah Kabupaten Jombang menunda Rencana Penerbitan Peraturan Daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena dalam implementasinya Raperda tersebut sama dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Permintaan tersebut disampaikan oleh Muhaimin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang saat rapat dengar pendapat dengan OPD terkait yang membahas empat Raperda, di ruang rapat paripurna, Rabu (9/3/2022).
Muhaimin didampingi Mustofa Wakil Ketua Bapemperda saat menjawab awak media seusai memimpin rapat mengatakan, mengenai hal tersebut, PBG sudah tersurat dalam UUD No 11 tahun 2020 terkait dengan Ciptakerja. Namun ketika berbalik menerapkan Perda retribusi IMB, sudah muncul pada UUD No 1 tahun 2022, sehingga akan terjadi penggabungan lagi, sebagaimana sudah tertuang pada Perda No 6 tahun 2020 terkait perizinan tertentu yang didalamnya juga ada IMB.
“Untuk itu, kita meminta Pemerintah menunda satu promo Raperda untuk tidak ditindaklanjuti, yaitu tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Kedepan masih bisa tetap menerapkan Perda Nomor 6 tahun 2020 terkait dengan perizinan tertentu yang di dalamnya ada IMB,” kata Muhaimin, anggota DPRD dari Partai PKB ini.
Empat agenda tersebut yaitu, 1) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG), 2) Pengelolaan Keuangan Daerah, 3) Inovasi Daerah, 4) Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Pambahasan perihal tersebut menurut Muhaimin sudah dijadwalkan sejak tahun 2021 lalu.
Supaya tidak terjadi stagnansi terhadap peraturan itu, OPD bisa menggunakan Peraturan Bupati terkait penerapan IMB, agar pelayanan lebih maksimal, mengingat dalam penerapan IMB tidak ada pungutan.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas PUPR Bayu Poncoroadi, Kepala BPKAD M Nasrullah, Kepala Kesbangpol Anwar, Kabag Hukum Setdakab Jombang, Agung dan Perwakilan dari Bappeda Kabupaten Jombang, serta sejumlah staf OPD terkait. Anggota DPRD yang hadir diantaranya, Ketua Fraksi PAN, Ketua Fraksi PPP, Ketua Fraksi PKB, Ketua Fraksi PDIP, Ketua Komisi C.
Kabag Hukum Setdakab Jombang Abdul Madjid Nindy Agung menjawab awak media, menyatakan, pihak ekeskutif sudah menyerahkan 4 draf Raperda dan naskah akademik kepada DPRD, karena itu hari ini dipanggil untuk memberikan penjelasan.
Menyikapi masukan DPRD agar eksekutif menunda Raperda PBG, Kabag Hukum selaku Pemerintah Kabupaten Jombang akan menindaklanjuti sesuai masukan DPRD.
Menurut Agung, sebagaimana lahirnya UUD No 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari UUD itu muncul amanat SE melalui empat menteri yang terbit tanggal 25 Pebruari 2022, bahwa untuk IMB masih bisa diberlakukan sampai dengan 5 Januari 2024, dan tidak boleh memungut retribusi IMB. Apabila membuat Raperda tentang IMB tentu akan dicabut juga.
Berikutnya, berdasarkan SE empat menteri itu, daerah boleh memungut retribusi IMB untuk Persetujuan Bangunan Gedung.
“Untuk itu, kami akan menyusun Perda gabungan tentang pajak dan retribusi daerah menjadi satu Perda. Insya Allah, tahun 2023 kami akan menyusun dan menerbitkannya,” jelas Kabag Hukum Pemkab Jombang ini. (Aan jk)