Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DPRD Kota Gunungsitoli

Jejakkasus.info | Gunung sitoli, Wali Kota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Oimonaha Waruwu, membacakan Penjelasan Umum Wali Kota Gunungsitoli Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli. Senin (21/8/2023).

Dalam penjelasannya, Wali Kota menyampaikan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka setiap daerah diwajibkan melakukan penyesuaian regulasi terkait dengan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

WaliKota Sampaikan Penjelasan Umum Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022
Raperda Tentang Pengaturan Lalulintas Ternak Dan Bahan Hasil Hewan, DPRD dan Pemko Gunungsitoli Gelar Pablic Hearing
Raperda Tentang Pengaturan Lalulintas Ternak Dan Bahan Hasil Hewan, DPRD dan Pemko Gunungsitoli Gelar Pablic Hearing
“Seluruh jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan akan berlaku efektif paling lama 5 (lima) Januari 2024,” jelas Sekda.

Sekda menjelaskan bahwa substansi Ranperda ini mengatur tentang jenis, tarif, objek, dan subjek pajak dan retribusi daerah. Mekanisme, tahapan, dan proses penyusunannya mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses pembentukan Ranperda ini diawali dengan penyusunan naskah akademik bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara, kajian teknis oleh perangkat daerah, penjaringan aspirasi masyarakat melalui kegiatan hearing publik yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2023, dan penyusunan Ranperda oleh tim dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan kemampuan masyarakat,” terangnya.

Sekda berharap agar Ranperda ini dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Kota Gunungsitoli.

“Kami menyadari bahwa Ranperda ini pada dasarnya masih jauh dari kesempurnaan sehingga membutuhkan pendalaman serta penajaman dari semua pihak. Untuk itu kami mengharapkan sumbangsih pemikiran dari bapak/ibu Anggota Dewan untuk memberikan saran dan masukan terhadap Ranperda ini,” ucap Wali Kota.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Wali Kota, Asisten/Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli, dan tamu undangan lainnya.

(TZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *