Refleksi Akhir Tahun Kapoldasu : Polda Sumut Selamatkan 10,7 Juta Jiwa Dari Ancaman Narkoba

Sumatera Utara | Jejakkasus.info – Tahun 2024 merupakan keberhasilan luar biasa Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam memberantas dan melawan narkoba. Dalam Refleksi Akhir Tahun 2024 yang digelar di Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (27/12/2024), Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., mengungkapkan pencapaian institusinya yang tidak hanya berfokus pada pengungkapan kasus, tetapi juga perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika.

“ Melawan dan memberantas narkoba bukan hanya tentang penegakkan hukum, tetapi juga menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya yang dapat menghancurkan masa depan. Kami bersyukur atas dukungan masyarakat, BNN, TNI, dan semua pihak dalam perjuangan ini,” ujar Kapolda Sumut.

Polda Sumut di sepanjang tahun 2024 di nilai berhasil mengungkap lebih dari 5.000 kasus narkoba, dengan barang bukti yang berhasil disita berupa 1.317,52 kilogram sabu, 1.224,25 kilogram ganja, 1,63 kilogram heroin, dan 615.456 butir pil ekstasi. Berdasarkan data estimasi penggunaan, total barang bukti tersebut menyelamatkan 10.789.056 jiwa dari ancaman narkotika.

Keberhasilan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Sabu menjadi barang bukti terbesar dengan berat 1.317,52 kilogram, menyelamatkan 5.270.080 jiwa, diikuti ganja dengan 1.224,25 kilogram yang melindungi 4.897.000 jiwa. Barang bukti heroin seberat 1,63 kilogram turut menyelamatkan 6.520 jiwa, sementara 615.456 butir pil ekstasi melindungi jumlah jiwa yang setara.

Lebih lanjut, Kapolda Sumut menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi yang solid antara Polda Sumut dan berbagai elemen masyarakat.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan jaringan narkoba berskala besar yang selama ini sulit dijangkau,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, juga menyampaikan komitmen Polda Sumut dalam pemberantasan Narkoba pada Senin (30/12/2024).
“Ini adalah wujud nyata dari komitmen Polda Sumut untuk memutus rantai peredaran narkoba. Setiap gram yang disita berarti ada nyawa terselamatkan. Ini adalah kerja bersama yang harus terus dilanjutkan,” ujarnya.

Selain pemberantasan, Polda Sumut juga memberikan perhatian khusus pada aspek rehabilitasi. Dengan menggandeng pusat-pusat rehabilitasi, langkah ini menjadi bagian dari setrategi komprehensif untuk menyelamatkan pecandu narkoba, khususnya generasi muda, dari lingkaran kecanduan dan menekan angka residivisme.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa dengan komitmen, kerja sama, dan pendekatan menyeluruh, Sumatera Utara semakin dekat untuk mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba. ( S.Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *