• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Uncategorized

    Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten

    ×

    Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten

    Sebarkan artikel ini

    Jejakkasus.info | Bengkulu  – Menindaklanjuti hasil pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan pilkada serentak 9 desember lalu, Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kabupaten Kaur mengelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) kawasan perkantoran padang kempas selasa 15 Desember 2020.

    Kegiatan pleno terbuka ini dibuka langsung oleh Ketua KPUD Kaur Mexxi Rismanto SE, diikuti oleh seluruh jajaran PPK dari 15 kecamatan dan dihadiri oleh para saksi dari kedua paslon. Untuk memastikan jalan pleno berjalan dengan aman dan kondusif lokasi kegiatan dijaga ketat ratusan aparat keamanan dari kepolisian dan TNI.

    Kegiatan pleno diawali dengan pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk pemiihan gubernur wakil gubernur, dan selanjutnya akan di teruskan dengan pembacaan rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati.

    Komisioner KPUD Kaur Irpandi, dalam kesempatan itu menghimbau kepada semua yang hadir dalam rapat pleno tersebut untuk sama sama menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar, aman sesuai dengan harapan.

    “Semua tahapan sebelum digelarnya rapat pleno tingkat kabupaten ini sudah dilakukan, meskipun sebelumnya terdapat beberapa catatan terkait pencatatan statistik namun semuanya sudah diselesaikan berdasarkan dengan aturan yang ada, dan hal tersebut sama sekali tidak mempengaruhi jumlah rekapitulasi hasil perhitungan suara,” tegas Irpandi.

    Ketua KPUD Kaur Mexxi Rismanto SE, kepada awak media mengatakan, dengan waktu yang tersedia pihaknya dapat memastikan kalu rapat pleno akan tuntas meskipun harus sampai dinihari, “sehubungan dengan persipan pleno ditingkat propinsi harus sudah siap sebelum tanggal 17 desember, maka pleno tingkat kabupaten harus tuntas secara keseluruhan, sebab kegiatan pleno KPU propinsi dapat terselenggara setelah hasil pleno kabupaten sudah masuk ke KPU Propinsi,” ungkap Mexxi. (Iwan)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *