Jejakkasus.info l Nias
Nias Selatan, Mitra Poldasu. Berdasarkan laporan Masyarakat Desa Amandraya dan Desa Lolozaria tertanggal 27/05/2021, yang isinya adalah Penamping PKH Rianus Ndruru diduga melakukan pungli terhadap masyarakat penerima manfaat di dua desa tersebut.
Menurut keterangan salah seorang pihak Pelapor P. Giawa waktu dimintai keterangan di Polres Nias Selatan bahwa Rianus Ndruru memaksakan meminta uang sebesar Rp. 100.000 sekali pencairan kepada setiap penerima manfaat dengan alasan tidak punya gaji dari pemerintah, adapun alasan lain apabila penerima manfaat tidak memberikan setoran tersebut akan di hapus sebagai penerima manfaat berikutnya, sehingga penerima manfaat wajib menyetorkan uang sebesar pemerintahan tersebut kepada Rianus Ndruru selama tiga tahun berturut-turut.
“Benar, Rianus Ndruru memintakan untuk kami bayar dan setor sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) selama 3 (tuga) berturut-turut dengan tanun 2020 tahun lalu. Ujar dia kepada awak media saat diwawancarai
Adapun alasan lain, Rianus Ndruru mengutip itu kepada masyarakat adalah sekali pencairan kepada Camat setempat dan Kepala Desa dan Kabupaten.
Lebih lanjut Pelapor menyampaikan, tujuan memintakan uang tersebut untuk bagi” kepada atasannya.” sambungnya.
Namun, setelah pelapor dimintai keterangan di Polres Nias Selatan, Rianus Ndruru telah dua kali Mangkir kepada pemanggilan tanggal 24 Juli 2021 dan 09 Juli 2021 sehingga patut di duga bahwa Rianus Ndruru jelas melawan Hukum dnegan tidak mematuhi surat panggilan tersebut di Unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan.
Masyarakat penerima PKH Desa Amandraya dan Lolozaria sangat mengharapkan kepada Pihak Polres Nias Selatan untuk menindak tegas Rianus Ndruru sesuai peraturan dan di proses secara hukum. Harap P. Giawa. (TMZ)