Pagar Alam Sumatera Selatan | Jejakkasus.info media ini, mencoba menggali kebenaran tentang penertipan area Rsud Besemah oleh petugas satuan pengamanan tentang larangangan merokok Mengelar tikar di area Rsud Besemah kota pagar alam serta di larang keluarga pasien makan di dalam ruangan rawat inap disitu kami dapatkan sejumlah pengunjung yang kedapatan tengah merokok di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Besemah (RSUD), Kota Pagar Alam saat media kami dari beberapa media ditemani petugas Satpam RSUD Besemah Kota Pagar Alam menco meminta pendapat dengan di larangnya merokok serta menggelar tikar di kawasan wilayah Rumah Sakit Besemah serta bebas tanpa asap rokok.
beragam pendapat dari Pengunjung maupun keluarga pasien dilarang merokok di lingkungan rumah sakit RSUD Besemah tersebut.
Media ini sempat berbincang bincang dengan Pengunjung yang kedapatan tengah merokok di wilayah RSUD Besemah, yakni di area belakang ruang RSUD , serta di depan dan sampeng ruang Rumah Sakit Umum Daerah Besemah Meski terciduk namun salah satu pengunjung rumah sakit asal tanjung Sakti dan Pagar Alam tersebut langsung mematikan rokoknya juga meminta maaf, dan ia hanya kami beri pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok tersebut .
Ditemani security RSUD Besemah pada hari selasa /21/05/2024/.
untuk itulah media ini menyusuri lorong-lorong di rumah sakit yang terbesar di Kota Pagar Alam tersebut.
Tak ayal beberapa orang terciduk sedang merokok di kawasan Rumah Sakit tak bisa menghindar dari temuan kami didampingi petugas Satpam RSUD. Oleh petugas mereka diberi pemahaman terkait perda larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok
Terpisah K,Derektur Satria Jaya Securicor AL kahfi Dawam saat kami konfirmasi melalui telpon whatshap mengatakan Bahwa Satuan pengamanan Rsud Besemah yang bernaung di Bawah Pt Satria Jaya Securicor Telah melakukan Sosialisasi dengan keluarga serta pengunjung Pasien Bahwa adanya Larangan Merokok Mengelar Tikar Tidur di depan Area Ruang Rawat inap Serta Makan dan Minum di dalam ruang rawat inap khusus untuk merokok itu di atur Uu Kesehatan No 32 Tahun 2009 di ancam pidana 6 Bulan penjara atau denda 50 Juta Rupiah.
Lanjut Kahfi, Dalam waktu dekat ini Kami akan melakukan tindakan Bagi yang melagar sesuai dengan Uu Kesehatan No 32 Tahun 2009 Bersama Aparat Penegak Hukum Serta Kami Beritahukan untuk keluarga yang akan berkunjung Jadwal Berkunjung Jam 3 Sore Sampai Jam 9 malam ujar Beliau
(AD JKI)