Bandar Lampung – jejakkasus.info – LSM Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu, 12 Maret 2025.
Ketua RUBIK, Fery Yunizar, mengatakan laporan telah disampaikan melalui PTSP Kejati Lampung dan diterima langsung oleh petugas. “Kami tidak hanya menggelar aksi, tetapi juga melaporkan dugaan korupsi ini secara resmi,” ujarnya.
Fery menjelaskan, laporan tersebut terkait berbagai belanja alat dan bahan kegiatan kantor, makanan dan minuman, serta jasa lainnya yang dianggap janggal. Beberapa di antaranya adalah belanja printer scanner senilai Rp56,9 juta, pengadaan karpet Rp25,1 juta, belanja kursi kerja Rp43,5 juta, serta sewa kendaraan dinas operasional Rp301,5 juta. Selain itu, anggaran untuk konsumsi dalam berbagai kegiatan mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, Ketua GEMBOK, Andre Saputra, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di BPSDM Lampung. “Kami mendesak Kejati Lampung segera menindaklanjuti laporan ini karena jumlah anggarannya sangat fantastis,” katanya.
Andre berharap Kejati Lampung dapat segera melakukan penyelidikan dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Bukti permulaan sudah kami lampirkan. Kami ingin semua yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
()