Jakarta | jejakkasusinfo – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi sorotan publik. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) akan diatur secara ketat demi menjaga netralitas dan kepentingan nasional.
Penempatan Prajurit Aktif Sesuai Kepentingan Nasional
Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI bukanlah keputusan sembarangan. Menurut Mayjen TNI Hariyanto, langkah ini harus mempertimbangkan kebutuhan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas militer.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” jelasnya pada Minggu, 16 Maret 2025.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan setiap penugasan prajurit TNI di berbagai institusi tetap berjalan secara profesional dan tidak bertentangan dengan peran utama TNI dalam menjaga pertahanan negara.
“Yuk Baca Juga”,.. Revisi UU TNI 2025.
Berikut Poin-Poin Perubahan dan Dampaknya
Penyesuaian Usia Pensiun Prajurit TNI
Salah satu poin utama dalam revisi UU TNI adalah perpanjangan batas usia pensiun prajurit. Keputusan ini didasarkan pada meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia serta kebutuhan mempertahankan prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujar Hariyanto.
Dengan kebijakan ini, prajurit yang masih produktif dapat terus memberikan kontribusi bagi bangsa, sekaligus menjaga keseimbangan antara pengalaman dan regenerasi dalam tubuh TNI.
Peningkatan Profesionalisme dan Supremasi Sipil
RUU TNI tidak hanya bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI, tetapi juga memastikan peran militer tetap profesional dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, dalam rapat bersama Komisi I DPR menegaskan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.
TNI berkomitmen menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, serta memastikan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, TNI mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang mengandung fitnah terkait RUU TNI.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” pungkas Hariyanto.
Revisi UU TNI ini diharapkan dapat memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan peran TNI tetap relevan dengan dinamika zaman. (*).