Indramayu l Jejakkasus.info – Ketua Ormas GRIB Jaya DPC Kabupaten Indramayu, Suwanto alias Penggig melaporkan Kuwu “S” ke Polres Indramayu terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan serta Korupsi.
Penggig mengatakan bahwa hari ini Kamis, 4 April 2024 kami secara resmi membuat Laporan Pengaduan ke Polres Indramayu, terkait adanya dugaan tindak Pidana Pemalsuan, Penipuan serta Korupsi yang dilakukan Kuwu “S”.
Ia menambahkan, laporannya tersebut sudah melalui tahap investigasi mendalam yang dilakukan timnya, dimana Kuwu “S” dalam modus operandinya telah melakukan tindakan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Ormas GRIB Jaya DPC Kabupaten Indramayu untuk memuluskan dirinya dalam menangani proyek sebagai Subkon (Kontraktor yang menerima pekerjaan Pemborongan) pengerjaan tersebut berada di Desa Kedokan Bunder Wetan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Kuasa Hukum Ormas GRIB Jaya DPC Kabupaten Indramayu, Rona Diana, SH., MH menjelaskan, kami telah cukup bukti bahwa apa yang dilakukan Kuwu “S” ini selain diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana Pasal 263 KUHPidana dimana ancamannya penjara 6 (Enam) tahun, juga Tindak Pidana Penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 (Empat) tahun penjara.
Lanjut Rona Diana, SH., MH, terkait statusnya yang saat ini sebagai Kepala Desa di salah satu Desa di Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, keterlibatannya sebagai Subkon (Kontraktor yang menerima pekerjaan Pemborongan) sebagaimana surat perjanjian kerjasama dengan PT. CMC (Citra Mandiri Cipta) pekerjaan pondasi pagar, dengan jumlah nilai anggaran Rp.271.798.000 (Dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan pekerjaan jalan masuk, dengan jumlah nilai anggaran Rp.285.744.000 (Dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah)
“Perbuatan atau tindakannya tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana UU nomor 20 tahun 2021 perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dikatakannya, seorang Kepala Desa dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa merupakan salah satu penyelenggara negara. Dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 menegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 (satu) miliar.
Kabid investigasi Ormas GRIB Jaya DPC Kabupaten Indramayu, Ukrodi mengatakan langkah ini kami lakukan sebagai wujud nyata dari kontrol sosial dimana Kuwu sebagai penyelenggara negara tidak diperbolehkan menyalahgunakan kekuasaannya.
“Kami akan kawal terus kasus ini sampai benar-benar keadilan dapat ditegakkan dibumi wiralodra tercinta,” tegasnya.
(Yudin Arisandi)