Jejakkasus.info | Ketapang – Sidang dakwaan terhadap berinisial AN, Masyarakat desa sungai mata-mata, Kabupaten Kayong utara di gelar Pengadilan Negeri Ketapang kamis 1April 2021 didampingi kuasa hukumnya Rio Rinaldi Silalahi. SH. MH. Dengan M. J Samosir SH dini hari jam 14:30 WIB.
AN, di dakwa melangar Udang-Udang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).Ia terseret kasus setelah menulis “maling terik maling liat muka Orang Perusahaan ini jak udah seperti orang Belanda dah”, Kopy rilis Berita JOPOS. CO, Memberitakan Berjudul PT, Jalin Vaneo(JV)Dinilai Tak Manusiawi Pecat 10 KHL Tampa Pesangon, di ungah milik akun Candra Gupta di media sosial pada tanggal 14 September 2020, General Maneger (GM) PT. Jalin Vaneo, Alamsyah Sitorus mengadu kapolres Kayong Utara ukapnya”
Tulisan itu kemudian dipermasalahkan, Penyidik Kapores kayong Utara, tetap diteruskan Penyidikan kasus ini hingga kini prosesnya telah mencapai sidangan
“Kepada Majeles Hakim yang Mulia ditunda kamis depan tanggal 8 April 2021 tutupnya”