Sang Merah Putih Dikibarkan dari Jam 6 Pagi sampai 6 Sore

Sabtu, 16 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info|Pangkalpinang – Bendera Negara Indonesia yang disebut Sang Merah Putih atau Sang Dwiwarna (dua warna) berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

“Sebagaimana Bendera Merah Putih ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35 yang berbunyi Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”, Jelas Plt Kasatpol PP Kota Pangkalpinang Efran saat dikonfirmasi langsung oleh Team Jejakkasus.info, Jum’at (15/01/2021).

Baca Juga:  Melahirkan Ditanggung BPJS Kesehatan, Kecelakaan Tidak!!

Terkait Sang Merah Putih ini, “Untuk aturan turunannya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009” tutur Efran menjelaskan.

“Bendera adalah simbol negara. Bicara bendera ini bukan hanya Kasat Pol PP saja baik individu ataupun perorangan atau siapa saja yang merasa bahwa kita adalah warga negara Indonesia. Hak mutlak itu kepada sikap individu, rasa cinta terhadap negara,” jelas Efran bersemangat.

Baca Juga:  Akibat Sabu, Oknum Kades ini Harus Rela Mendekam di Jeruji Besi

Kemudian, “Terkait pengibaran bendera robek bukan layak atau tidak layaknya siapapun tidak ada yang mau mengibarkan bendera robek. Setiap warga negara Indonesia mencintai bendera merah putih ini. Kalau bukan kita siapa lagi” ucapnya.

Lanjutnya, “Bendera ini menurut aturannya dinaikkan dari jam 6 (enam) pagi sampai jam 6 (enam) sore jadi malam tidak berkibar. Kecuali dalam hari peringatan 17 Agustus misalnya ada surat edaran mengibarkan dari tanggal 15 sampai tanggal 20 Agustus seperti itu”.

Baca Juga:  Pemdes,Bandan Hurip Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Telah Melaksanakan Kegiatan APBDes Tahun 2020.

“Setiap Orang atau individu tidak ada yang mau mengibarkan bendera robek. Setiap orang juga sangat cinta terhadap bendera. Mungkin kalau ada yang mengibarkan bendera robek itu terlupa manusiawi saja. Dalam hal ini tidak ada keinginan siapapun untuk mengibarkan bendera robek” tutup Efran. (Jenny Siskawati/Andriyadi)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim
Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 
Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 
Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas
Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran
DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus
Gelar Vaksinasi Massal, Pemkab Kaur Tergetkan 2000 Dosis
Rutan Medaeng Akan Dibuat Mirip Apartemen

Berita Terkait

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:30 WIB

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB

Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 

Senin, 27 Juni 2022 - 21:29 WIB

Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:46 WIB

Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:29 WIB

Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran

Berita Terbaru