POLRES BANGKA, Jejakkasus.info – Sat Binmas Polres Bangka, lakukan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di wilayah hukum polres Bangka pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021.
Adapun sasaran sosialisasi Di Desa sempan kec. Pemali dan Desa Air Simpur kec. Pemali.
Iptu Era Selaku Kasat Binmas Membenarkan Kegiatan tersebut dimana sekarangan Sudah terlihat Adanya pembakaran Hutan dan lahan.
Setelah itu Personil Binmas memberikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat setempat untuk tidak membakar hutan dan lahan, agar mengurangi dampak yang tidak diinginkan.
“Sosialisasi dilakukan dan juga disertakan sepanduk yang bertulis siapa yang sengaja membuka dan mengola lahan secara dibakar akan dikenakan UU RI NOMOR 18 TAHUN 2004 pasal 48 ayat 1 akan dikenakan penjara 10 tahun dan denda 10 milyar.,” Ujarnya.
Inilah bentuk Wujud Polri peduli masyarakat tentang Karhutla.
Pelaksanaan giat Sosialisasi Karhutla diwilyah hukum Polres Bangka berjalan dengan lancar dan aman serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (K.m.s M. Hendra/Andriyadi)