Jejakkasus.info | Sumut – Di tempat kejadian perkara (TKP), Desa Tapian Nauli Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, Polisi alhasil meringkus terduga pelaku transaksi kasus Narkotika. jum’at tanggal 29 januari 2021 Pukul 22.00 Wib
Terduga bernama SYAHRIN HASIBUAN, 43 Thn, Lk, Islam, Wirasawsta, Desa Tapian Nauli Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang lawas.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) antara lain, – 5 (lima) Bal/bungkus besar dilakban warna kuning diduga berisikan Narkotika Jenis daun ganja kering seberat 4,6 kg. – 1(satu) plastik asoy warna hitam diduga berisikan biji ganja kering.
Menurut rilis, Kronologi kejadian sebagai berikut: Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa di rumah milik Sdra SYAHRIN HASIBUAN di Desa tapian nauli Kecamatan Ulu Barumun sering dijadikan transaksi Narkotika jenis daun ganja kering
Mendapat informasi tersebut selanjutnya Personil Satnarkoba Polres Padang Lawas langsung melakukan penyelidikan dan kemudian Melakukan Penangkapan Terhadap saudara SYAHRIN HASIBUAN didalam rumahnya serta mengamankan barang bukti dan kemudian mengamankannya Ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas guna Untuk dilakukan Proses Hukum Selanjutnya. (Pria Sakti).