Sat Narkoba Polres Padang Lawas Ringkus Pengedar Ganja

Jejakkasus.info | Sumut – Di tempat kejadian perkara (TKP), Desa Tapian Nauli Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, Polisi alhasil meringkus terduga pelaku transaksi kasus Narkotika. jum’at tanggal 29 januari 2021 Pukul 22.00 Wib

Terduga bernama SYAHRIN HASIBUAN, 43 Thn, Lk, Islam, Wirasawsta, Desa Tapian Nauli Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang lawas.

Baca Juga:  Lemkapi Pusat Berikan Penghargaan Award Kepada Kapolres, Bupati Palas dan Dandim 0212/TS

Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) antara lain, – 5 (lima) Bal/bungkus besar dilakban warna kuning diduga berisikan Narkotika Jenis daun ganja kering seberat 4,6 kg. – 1(satu) plastik asoy warna hitam diduga berisikan biji ganja kering.

Baca Juga:  Bea Cukai Batam Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal

Menurut rilis, Kronologi kejadian sebagai berikut: Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa di rumah milik Sdra SYAHRIN HASIBUAN di Desa tapian nauli Kecamatan Ulu Barumun sering dijadikan transaksi Narkotika jenis daun ganja kering

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Padang Lawas Alhasil Bekuk Bandar, Kurir dan Pengguna Shabu

Mendapat informasi tersebut selanjutnya Personil Satnarkoba Polres Padang Lawas langsung melakukan penyelidikan dan kemudian Melakukan Penangkapan Terhadap saudara SYAHRIN HASIBUAN didalam rumahnya serta mengamankan barang bukti dan kemudian mengamankannya Ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas guna Untuk dilakukan Proses Hukum Selanjutnya. (Pria Sakti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *