POLRES SUMEDANG, Jejakkasus.info – Atas arahan dan perintah Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., Kasat Narkoba AKP Ari Aprian Ferdiansyah.S.E.,S.I.K. dan jajarannya gelar operasi Miras di wilayah Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Kamis (4/3/2021).
Menindaklanjuti kejadian penganiayaan di
Cimanggung, karena pengaruh alkohol yang viral di Media Sosial (Medsos) untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S. menyatakan, dalam operasi tersebut, Sat Narkoba Polres Sumedang, telah menyita barang bukti Miras sebanyak 9 (sembilan) kantong plastik jenis tuak dari penjual Miras Hariman Nababan, di lingkungan Bojong Ciakar, RT 02, RW 010, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik yang di dalamnya berisikan minuman tradisional beralkohol jenis tuak.
“Dari Bresman Nababan, didapati 6 (enam) bungkus plastik yang di dalamnya berisikan minuman tradisional beralkohol jenis tuak,” ujar Kapolres Sumedang.
Kasat Narkoba AKP Ari Aprian Ferdiansyah.S.E.,S.I.K mengatakan,
kami dari Sat Narkoba Polres Sumedang, akan terus memberantas peredaran Miras di wilayah Sumedang.
Apalagi sekarang ini, mendekati bulan Suci Ramadhan.”Saya menghimbau, agar para penjual Miras segera berhenti jualan Miras, karena kami akan tidak tegas, semua pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Narkoba Polres Sumedang. (Rinrin/Novi)