Calang | jejakkasus.info – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Pada Jumat, 13 September 2024, penyidik melaksanakan kegiatan Tahap II dengan menyerahkan satu orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan Kejaksaan Negeri bahwa berkas perkara atas nama tersangka S bin Alm. M.A telah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan proses hukum lanjutan setelah Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyatakan berkas perkara tersangka lengkap. “Tahap II ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap tersangka kasus narkotika. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bagian dari prosedur yang harus kami jalani setelah penyidikan dinyatakan selesai,” ujarnya.
Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor: B-596 A/L.1.24/Enz.1/09/2024 tertanggal 9 September 2024, tersangka S bin Alm. M.A, seorang petani berusia 37 tahun yang berdomisili di Desa Curek, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Penyerahan Tersangka pada pukul 15.10 WIB, tersangka S bin Alm. M.A resmi diserahkan oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Ogy Fabrio Mandala, S.H. Proses serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung dengan tertib dan aman. Penyerahan ini juga ditandai dengan penandatanganan buku register B12 oleh pihak Kejaksaan sebagai bukti administrasi yang sah.
Setelah proses penyerahan selesai, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Jaya akan melanjutkan penanganan kasus ini dengan membawa tersangka ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kasat Resnarkoba AKP Darli menambahkan, “Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi tersangka serta pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya di wilayah Aceh Jaya. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.”
Polres Aceh Jaya terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika melalui berbagai operasi penegakan hukum. Dengan tindakan tegas seperti ini, Polres Aceh Jaya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif narkoba.