POLRESTA CIREBON, Jejakkasus.info – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Cirebon, menyegel salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Dukupuntang, Sabtu (16/1/2021). Pasalnya, rumah makan tersebut melanggar ketentuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, didampingi Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Letkol Inf Sugir, S.I.P, M.Tr (Han), dan Kasatpol PP Kabupaten Cirebon M. Syafrudin, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pengelola rumah makan itupun termasuk kategori berat.
Di antaranya, tidak membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas maksimal dan tidak menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan seperti, tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
Selain itu, pengukuran suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki rumah makan, juga dilakukan oleh petugas parkir. Sehingga dinilai tidak efektif untuk memeriksa setiap pengunjung yang datang.
“Dari hasil pengamatan, juga ditemukan banyak pengunjung rumah makan ini, tidak menerapkan protokol kesehatan, mengingat tatanan meja dan kursinya masih berdekatan,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Ia mengatakan, pihak pengelola dianggap melakukan pelanggaran berat, karena sama sekali tidak ada penerapan protokol kesehatan di areal rumah makan. Bahkan, pengelola tergolong tidak mempunyai itikad baik untuk mematuhi aturan yang diberlakukan selama masa PPKM di Kabupaten Cirebon.
Padahal, ketentuan operasional rumah makan, kafe, restoran, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan lainnya selama masa PPKM yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, telah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 360/32/BPBD Tentang PPKM, dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
“Aturan ini juga sudah disosialisasikan sebelum PPKM diberlakukan. Bahkan, dari awal PPKM dimulai sampai sekarang pihak Muspika, turut melakukan sosialisasi, tapi memang tidak diperhatikan,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Akhirnya, rumah makan itupun ditutup sementara oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Petugas juga memasang segel di gerbang rumah makan tersebut.
Sebelum dilakukan penyegelan, personel gabungan dari Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, dan lainnya mengimbau pengunjung yang telah selesai makan segera meninggalkan rumah makan tersebut.
“Rumah makan ini disegel sampai pengelola menyiapkan sarana penunjang protokol kesehatan dan melaksanakan operasional sesuai ketentuan PPKM. Jika hal itu sudah dilaksanakan, maka akan dipertimbangkan untuk dibuka kembali,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Dalam kesempatan itu, petugas gabungan juga melaksanakan patroli pendisipinan protokol kesehatan di sejumlah rumah makan, tempat wisata, tempat rekreasi, pusat perbelanjaan, dan lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
Sejumlah pelaku usaha juga masih kedapatan belum menerapkan pembatasan pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas maksimal. Karenanya, para petugas pun tampak merapihkan kursi dan meja agar jumlah pengunjung dapat dibatasi sesuai ketentuan PPKM.
Selain itu, petugas Urkes Polresta Cirebon juga melaksanakan swab test antigen terhadap pengunjung rumah makan dan waterboom. Sebanyak 10 pengunjung yang dipilih secara acak dan dipastikan hasil pemeriksaannya nonreaktif.
“Selama PPKM ini semua ada aturannya dari mulai jam operasional, pembatasan jumlah pengunjung, dan yang terpenting penyediaan fasilitas penunjang protokol kesehatan. Kalau ada yang melanggar akan ditindak sebagaimana dilakukan Satpol PP sekarang,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si. (Caswila)