Jejakkasus info | Bengkulu – Menindaklanjuti Intruksi Mendagri No 32 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bengkulu dalam rangka pendirian posko penyekatan PPKM level 3, Satgas harian Covid-19 Kabupaten Kaur melakukan monitoring kesejumlah lokasi yang akan dijadikan tempat posko PPKM covid-19, (10/08/2021)
Monitoring dilakukan dibeberapa lokasi diantaranya, posko dipasar impres bintuhan yang akan memberikan edukasi masyarakat tentang bahaya virus corona, dan posko penyekatan perbatasan Propinsi Bengkulu dan Propinsi Lampung yang berada didepan Polsek Nasal Desa Merpas.
Kegiatan yang dihadiri oleh Waka I Satgas Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK SH, Ketua Harian gugus tugas Ujang Syafiri, Pabung Kodim 0408 BS-Kaur, Kadis Kominfo, Kasatpol PP, Sekretaris Dinas Kesehatan dan Kasat Intel polres Kaur tersebut bertujuan untuk meninjau langsung kesiapan loaksi yang akan dijadikan posko penyektan PPKM leval 3, serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga 5 M dalam upaya menekan angka paparan covid-19 yang saat ini masih terus terjadi penambahan.
Melalui pendirian posko PPKM tersebut diharapan dapat memberikan edukasi kepada masyarakt tentang manfaat vaksinasi serta bahayanya virus covid-19, serta pentingnya kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga 5 M, ungkap waka I satgas covid-19 AKBP Dwi Agung Setyono.
Dari hasil monitoring satgas tersebut dapat disampaikan bahwa pembuatan posko di Pasar Impres akan di lakukan pada tanggal 11 agustus 2021 sedangkan posko penyekatan diperbatasan di Kecamatan Nasal akan dimulai tanggal 10.
Sementara untuk rencana peninjaun posko nantinya akan disesuaikan dengan jadwal Bupati Kaur dan wakil Bupati beserta jajaran UFKPD, ungkap Orang yang juga menjabat sebagai Kapolres Kaur. (Iwan)