Polres  

Satnarkoba Polres Subang Kurun Waktu 1 Bulan, Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika & Amankan Jual Miras

Subang l Jejakkasus.info – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Polda Jabar, kembali ungkap penyalahgunaan peredaran Narkotika terjadi wilayah hukum Polres Subang, berikut jenis obat obat terlarang Kesedian Farmasi dan peredaran Minuman Keras ( Miras ).

Pengungkapan tersebut dalam kurun waktu bulan Maret sampai April 2023, berhasil diungkap.Satnarkoba Polres Subang sebanyak 14 kasus, yang terdiri dari 10 Kasus penyalanggunaan Narkotika jenis Ganja, dan 2 kasusnya yaitu penyalahgunaan Sediaan Farmasi.

Adapun dari ke 14 kasus berhasil terungkap terdiri dari 18 kasus penyalahgunaan Shabu diamankan sebanyak 13 tersangka, kasus narkotika jenis Ganja 3 tersangka, kesediaan farmasi 2 tersangka.

Hal tersebut dipaparkan Kapolres Subang saat memimpin jalanya Confrence Pers hadapam Insan Pers, Rabu, 12 April 2023, bertempat dihalaman Mapolres Subang.

Bahkan kata, Sumarni, bahwapihak kepolisian Polres Subang selama bulan Ramadhan melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ), gelar Oprasi terhadap peredran Miras, yang melibatkan seluruh wilayah hukum Polsek masing masing .

Miras dari”Hasil yang diperoleh, sudah mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri nomor : 119/PenPid.B-SITA/2023/PN SNG tanggal 05 April 2023 sebanyak 9.450 botol miras berbagai merek, 1000 liter botol ciu dan 10 dirgen ciu,” tegasnya.

Kasus yang berhasil ungkap sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP), Peredaran Penyalahgunaan Narkotika tersebut yaitu 2 TKP wilayah hukum Polres Subang, 1 TKP masing masingnya berada di Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan, Patokbesi.

Untuk kasus sadiaan farmasi TKP nya berada diwilayah Pamanukan dan Ciasem, masing masing 1 kasus, dan untuk kasus Miras TKP yang tidak memiliki izin di Subang 3 TKP, Kalijati 3 TKP dan Sagalaherang 1 TKP.

Sebanyak16 tersangka kasus  narkotika, diantara ada 1 orang tersangka perempuan, masing dengan Inisial Y.S, H.R, W.S, M.R, A.S, A.A, F.A, D.N, A.K, Y.D, O.M, W.S, W.H, O.R, G.C, dan K.J,” tegas AKBP Sumarni.

Untuk kasus sediaan farmasi, berinsial A.P dan G.L.

Dari para tersangka tersebut ada berprofesi seb Wiraswasta 10 orang, buruh 1 orang, tidak bekerja 4 orang, petani 1 orang, karyawan swasta 1 orang dan IRT 1 orang.

“Barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 40,35 gram, ganja 84 gram, sediaan farmasi 13.100 butir, Miras berbagai merk 9.450 botol, Ciu 11.000 liter, Bong atau alat hisap 4 buah, timbangan digital 6 unit, korek api 2 buah, handphone android 13 unit, bungkus bekas rokok 6 buah, Plastik klip kecil 12 pak, sepeda Motor 1 unit,” kata AKBP Sumarni

Menurut Kapolres Subang, dari barang bukti narkotika dan sediaan farmasi tersebut apabila diuangkan nilainya Sabu Rp. 50 juta, Ganja Rp 5 juta, Farmasi Rp13 juta.

Pasal yang disangkakan untuk masing masing dari tersangka,
Penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Shabu Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No.35 Tahun 2009 , ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh), dan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp13 Miliar.

Kemudian untuk 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Berikutnya 2 tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi disangkakan, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi), diancam dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun, dendanya sampai Rp1 Miliar.

Sementara bagi penjual Miras kenakan Pasal 20 Jo Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Subang No.5 Tahun 2015 Tentang Pengendalikan & Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Subang.

(M Rahmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *