Satpol PP Jombang Tertibkan PKL Secara Humanis

Jejakkasus.info | Jombang – Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Jombang menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Dalam penyelenggaraan tugasnya yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Hingga kini Satpol PP Jombang di bawah pimpinan Tonsom Pranggono AP.MP masih terus semangat menjalankan tugas nya.

Seperti halnya untuk menata kawasan Alun-Alun Jombang agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan kegiatan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan secara liar di area tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari selasa 10/07/ 2025 lalu dengan pendekatan persuasif dan humanis.

Saat itu Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, AP., ME, pernah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi berulang kali kepada para PKL mengenai larangan berjualan di area yang tidak diperbolehkan. “Kami tidak serta merta langsung menindak. Kami memahami bahwa mereka mencari nafkah, karena itu pendekatan kami tetap humanis. Namun, aturan harus ditegakkan demi kepentingan bersama,” ujar Kasatpol PP.Hb

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyediakan lokasi relokasi yang layak bagi para PKL agar mereka tetap bisa menjalankan usaha tanpa mengganggu ketertiban umum maupun merusak estetika kawasan pusat kota. Lokasi relokasi tersebut dilengkapi dengan fasilitas dasar dan diharapkan mampu menampung seluruh PKL yang saat ini masih berjualan secara tidak resmi di sekitar alun-alun.

Dalam kegiatan hari ini, petugas Satpol PP mendatangi satu per satu lapak PKL liar untuk menyampaikan imbauan secara langsung. Petugas juga membawa surat edaran resmi serta peta lokasi relokasi untuk memudahkan para pedagang memahami tujuan pemindahan ini. Pada pelaksanaan relokasi tersebut demi untuk ketertiban umum sesuai peraturan daerah.(A’an JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *