SITUBONDO | Jejakkasus.info – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengungkap pengedaran narkoba jenis sabu berjumlah lima paket dengan berat kotor 1 gram di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo.
Tim Opsnal Satreskoba dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan keberadaan peredaran narkoba di Situbondo.
“Tersangka pertama berinisial EF (36) diamankan di Kampung Semangkaan Desa Kilensari Panarukan. Barang bukti yang didapatkan berupa 5 paket sabu dalam plastik klip dengan berat total 1 gram, peralatan menghisap sabu dan 1 buah HP” terang Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Senin (6/5/2024).
Pelaku kedua diamankan di lokasi berbeda namun masih dalam satu Kecamatan, HM (31) ditangkap di Desa Kilensari Panarukan. Barang bukti yang disita dari HM berupa 1 buah pipet kaca dan 1 buah HP.
Dalam menjalankan aksi peredaran narkoba jenis sabu ini, tersangka kedua HM memperoleh sabu dengan cara membeli dari seseorang kemudian dititipkan ke tersangka pertama EF dengan maksud untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan.
“Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres Situbondo dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” kata AKP Muhammad Luthfi.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa upaya Kepolisian dalam memberantas narkoba harus mendapat dukungan penuh dari semua pihak, termasuk masyarakat. Jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, segera melapor ke Kepolisian terdekat.
”Dengan adanya dukungan dari masyarakat, diharapkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Situbondo dapat diberantas,” tegasnya ( ** ).