Teks foto : Sabu 2.5 Kg Gagal Beredar
Jejakkasus.info | Surabaya – Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan mengamankan 7 orang tersangka mulai pengguna, pengedar, hingga kurir. Bukan hanya itu, sedikitnya barang bukti seberat total 2,3 kilogram sabu diamankan, serbuk ekstasi warna hijau seberat 2,22 gram dan 100 butir pil Riklona ikut disita.
Ungkap kasus ini bermula dari informasi adanya pesta sabu di wilayah Jetis Wetan, Surabaya. Polisi menggerebek salah satu rumah di lokasi tersebut, dan mengamankan tersangka Dwi (49), bekerja sebagai tukang servis AC.
Tangkapan itu lalu dikembangkan hingga diketahui jika sabu tersebut didapat dari tersangka Rudianto (51), warga Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya.
KBO Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Dwi Hartanto mengatakan, setelah anggota mengamankan pemakai sabu dan dikembangkan ditangkaplah tersangka Rudianto di Jalan Kedung Klinter, Surabaya.
“Darinya, anggota mengamankan enam poket sabu seberat 92,86,” jelas Dwi Hartanto, Senin (26/7/2021).
Kepada petugas, tersangka Rudianto mengaku jika bersama temannya Rudy mengedarkan sabu tersebut. Polisi menggerebek Rudy di rumahnya Jalan Wonocolo, dan mengamankan dua tabungan seharga Rp 21 juta.
“Dugaannya, uang di tabungan tersebut hasil penjualan sabu. Karena, setiap selesai menghabiskan sabu mereka mendapat imbalan Rp 2 juta,” tambah Dwi.
Dalam proses pengembangan lain, akhirnya diketahui juga nama Bekti. Hingga akhirnya diketahui Bekti tinggal di sebuah hotel di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya.
Pada saat diamankan, didapat barang bukti lima poket sabu dengan berat 500 gram dan 100 butir pil Riklona. Tersangka ini langsung menyebut Aldian (22) warga Dukuh Kupang, Surabaya.
“Tersangka Aldian ini sales susu. Ia ditangkap di Batu Safir Putih, Gresik. Dari Aldian ini kemudian diketahui akan ada pengiriman sabu,” tambah Dwi.
Aldian menyebut sebuah kantor ekspedisi di Jalan Citra Raya, Lakasantri. Disana, diketahui ada satu paket atas nama salah satu tersangka yang saat dibuka sebuah UPS berisi empat bungkus sabu seberat satu kilogram.
Polisi akhirnya mengamankan satu tersangka bernama Reza dan menyita 11 UPS yang diduga digunakan untuk pengiriman sabu sebelumnya.
Reza sendiri merupakan teman kerja Aldian. Mereka mendapat upah Rp 1 juta dalam setiap transaksi. Polisi akhirnya menangkap satu lagi tersangka yang diduga berhubungan langsung dengan bandar yang menjalankan bisnis ini dari balik penjara.
Sementara, diketahui jika jaringan ini sudah 11 kali melakukan pengiriman dari luar pulau menuju Jawa Timur. Bekti bahkan menjanjikan imbalan puluhan juta rupiah pada kurir dibawahnya.
Tersangkanya, Bekti Prihandono (25) warga Jalan Ketintang, Surabaya. Tersangka ditangkap di Dusun Ngambar, Driyorejo, Gresik.
Dari dia, Polisi mengamankan 415 gram sabu serta 2,22 gram serbuk ekstasi.(Budi)