Satreskrim Polres Blora Amankan Pelaku Penyimpangan Pupuk Subsidi.

Kamis, 28 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info|JATENG

Blora-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan
DA, (27) seorang warga desa Bangunrejo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Jawa Timur, yang diduga sebagai pelaku penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Blora.

DA ditangkap setelah anggota Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan sebuah kendaraan truk warna kuning hijau, dengan No. Pol M 8041 UP yang bermuatan 160 (seratus enam puluh) sak pupuk bersubsidi Pemerintah jenis ZA dengan berat masing masing 50 Kilogram, Rabu, (27/01/2021) dini hari kemarin.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kenek truk, maka penyidik Satreskrim Polres Blora menetapkan DA, sebagai tersangka, selaku pemilik truk.

Kamis, (28/01/2021) Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH bersama Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan,SH dan KBO Reskrim Iptu Edi Santosa,SH saat melakukan konfrensi pers di lapangan belakang Mapolres Blora, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga bahwa di wilayah kecamatan Jati Kabupaten Blora Jawa Tengah telah terjadi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi, menindaklanjuti informasi itulah, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Gara- gara Mengambil Salah Telur Bebek Istri di Cakar Suami Sirihnya Seorang Pemred Info Jatim di Laporkan ke Polres Gresik Jawa Timur

Hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria (sopir dan kenek) yang membawa sebuah truk berisikan (160 (seratus enam puluh) sak pupuk bersubsidi pemerintah jenis ZA dengan berat masing masing 50 Kilogram. Keduanya adalah sopir dan kenek dari truk tersebut.

Adapun lokasi penangkapan dilakukan di Jalan Desa Bangkleyan Kecamatan Jati Kabupaten Blora.

Baca Juga:  Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa Kepala Pekon Gemah Ripah Akan Di Laporkan ke APH

“Berawal dari laporan warga, petugas kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan sebuah truk yang mencurigakan ditutupi terpal, ternyata benar setelah dilakukan pengecekan truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi,” ucap Kapolres Blora.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pas Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu no. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.

Baca Juga:  Pendamping Desa Talang Pito Bermani Ilir, Ditetapkan Tersangka

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku membeli pupuk bersubsidi dari wilayah Madura Jawa Timur dengan harga per sak sekitar Rp. 141.000,00 wib dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Blora.
“Mereka mendapatkan pupuk dari wilayah Madura Jawa Timur, dan tentunya akan diedarkan di Blora dengan harga yang diatasnya, bisa 145 ribu atau lebih, sesuai dengan harga pengecer masing masing,” pungkas Kapolres Blora.

 

(Adi-Jejakkasus)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Senin, 9 September 2024 - 20:57 WIB

Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terbaru