Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Indramayu l Jejakkasus.info – Kapolres  Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan Satreskrim Polres Indramayu,  berhasil menangkap dan menggagalkan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terlibat dalam sejumlah tawuran di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

“Dari Agustus hingga awal September 2024, terjadi sembilan insiden tawuran di wilayah hukum Polres Indramayu, diantaranya di wilayah hukum Polsek Tukdana, Cikedung, Sukagumiwang, Sindang, Jatibarang, Balongan, Sliyeg, dan Gabuswetan,” kata Ari, Senin (9/9/2024) di Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga:  Warga Jatibarang Tertabrak Kereta Api, Kakinya Putus

Menurut Ari, dari sembilan kejadian itu, tiga kasus sudah masuk tahap penyidikan, satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21), sementara lima kasus lainnya berhasil kami gagalkan sebelum terjadi tawuran.

Polres Indramayu juga mengamankan 24 senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, termasuk 10 parang panjang, 3 gobang, 3 cocor bebek, 4 celurit, 3 sabit, dan 1 gosir.

Baca Juga:  Gegana Lampung Amankan Pendistribusian Vaksin Covid -19 dari Kementerian Kesehatan RI ke Provinsi Lampung

“Sebanyak 18 pelaku berhasil diamankan, dengan tiga anak di bawah umur diberikan pembinaan, dua anak berstatus pelaku yang sedang diproses, dan 13 anak lainnya menjadi saksi,” kata Ari.

Sebagian besar dari anak-anak tersebut, kata Ari, masih berstatus pelajar, meskipun ada yang sudah putus sekolah.

Baca Juga:  Terdesak Kebutuhan Bayar Angsuran Bank, Pria Asal Banyumas, Pringsewu Nekat Mencuri Ponsel

“Anak-anak yang berkonflik dengan hukum diproses sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Ari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *