• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Berita Utama

    Satreskrim Polres Jombang Berhasil Ringkus Tiga Tersangka Pembunuhan

    ×

    Satreskrim Polres Jombang Berhasil Ringkus Tiga Tersangka Pembunuhan

    Sebarkan artikel ini

    Jejakkasus.info | Jombang – Jatim

     

    Pembunuh wanita asal desa bareng berhasil diringkus oleh satreskrim polres jombang tiga tersangka tersebut menghabisi wanita itu di area sawah tebu pinggir jalan dusun Banjarsari desa rejoslamet kecamatan Mojowarno kabupaten jombang, polres jombang gelar konferensi pers pada Senin 08/02/2021 di Mapolres jombang

    Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kapolres jombang AKBP Agung Setyo Nugroho,kasat Reskrim Cristian Kosasih, humas polres AKP Hariono dan jajaran personil polres jombang

    Dalam konferensi pers ini guna ungkap kasus pembunuhan wanita, motif pembunuhan tersebut karena ingin memiliki harta milik korban, seorang wanita tersebut bernama Lilik Marita (61) tahun asal dusun mojounggul kecamatan bareng kabupaten jombang pembunuh wanita itu adalah tiga tersangka merupakan sales regulator LPG, pembunuhan tersebut dilakukan di area sawah tebu pinggir jalan Rejoslamet kecamatan Mojowarno pada Sabtu 30/01/2021

    Tiga tersangka tersebut adalah frh (25) tahun asal dusun kalanganyar desa Kedungbetik kecamatan Kesamben dan FG (26) tahun desa panolan kecamatan Kedung Tuban kabupaten Blora Jawa tengah serta KH (26), Dusun/Desa Suntri, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Propinsi Jawa tengah.

    Satreskrim melakukan pendalaman yang akurat untuk pengumpulan saksi dan bukti bukti yang mengarah kepada tiga tersangka tersebut kemudian melakukan penangkapan dirumahnya

    Menurut Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan bahwa terjadinya aksi pembunuhan mereka bertiga orang tersebut saling mengenal dan mereka adalah sales penjualan Regulator LPG. Sehingga pada 19 Januari 2021 sekitar jam 17.30 wib, tersangka FRH menghubungi tersangka FG pada saat itu masih nyales di daerah babat Lamongan untuk diajak nyales di jombang selanjutnya FG sepakat dan mengajak tersangka KH untuk ikut ke jombang untuk nyales di jombang

    Selanjutnya pada tanggal 20 /01/2021

    tersangka FG dan KH tiba di rumah tersangka FRH ketiga tersangka sepakat menjual regulator lpg di daerah Jombang (berkeliling)kemudian FRH mendapat pesan dari aplikasi michat dari korban, dimana tersangka FRH sudah berhubungan melalui michat selama 1 minggu. Sehingga korban minta dijemput oleh tersangka FRH yang pada saat itu bersama dengan tersangka KH dan FG

    Agung menambahkan bahwa korban dijemput oleh para tersangka dengan menggunakan mobil Xenia warna putih, kemudian diajak ke Wonosalam untuk makan durian, di Wonosalam inilah tersangka FRH memiliki niat untuk mengambil barang milik korban dan memberi tahu tersangka FG dan KH. Mereka semua menyetujui bawa korban akan dibekap dan dibuang di pinggir jalan, setelah makan durian kemudian turun dari Wonosalam sampai Jalan Raya setelah wisata bajak laut menuju ke Mojoagung Jombang. Tersangka FRH membekab korban namun meronta lalu dicekik hingga korban meninggal, setelah korban meninggal kemudian mengambil barang-barang miliknya dan mencari tempat pembuangan korban dan selanjutnya korban dibuang di area persawahan di Dusun Banjarsari desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, tandasnya

    Polres Jombang sudah mengamankan barang bukti dari tersangka berupa

    1 (Satu) kalung emas mitasi, kaos warna abu-abu, celana jeans warna biru, sandal berwarna merah, jam tangan emas milik korban, Mobil Xenia warna putih, 1 (Satu) Hp Samsung a10 dan 1 (Satu) Hp Vivo.

    Ketiga tersangka dikenakan pasal 339

    KUHP Sups Pasal 338 KUHP yang disebutkan barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana serta dengan maksud menyiapkan atau mempermudah pelaksanaan maka ancaman hukumannya adalah seumur hidup terang Kapolres jombang AKBP Agung Setyo Nugroho (Aan jk)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *