• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Berita Utama

    Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto berhasil Uangkap Kasus Jaringan Peredaran Dan Produksi Uang Palsu

    ×

    Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto berhasil Uangkap Kasus Jaringan Peredaran Dan Produksi Uang Palsu

    Sebarkan artikel ini

    Jejakkasus.info | Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto ungkap jaringan peredaran dan produksi uang palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mojokerto dan sekitar.

    Dalam operasi ini, delapan pelaku dari berbagai daerah berhasil diamankan, bersama barang bukti uang palsu senilai Rp 403.250.000.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan, kasus ini terungkap usai penangkapan seorang tersangka berinisial AUW (60), warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, pada Minggu 9 Maret 2025

    AUW dibekuk di area pemakaman Mbah Surgi, Dusun Meduran, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, AUW kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 56 lembar dengan total Rp 2.950.000.

    “Dari penangkapan AUW, kami menemukan jaringan yang lebih besar hingga ke beberapa daerah di Jawa Timur dan Yogyakarta,” ungkap AKP Nova dalam konferensi pers, Jumat 14 Maret 2025.

    Sindikat ini memakai skema penjualan 1:3 ini, di mana uang palsu senilai Rp 3 juta dijual seharga Rp 1 juta. AUW mendapatkan uang palsu dari SWD (47), warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, yang berperan sebagai perantara.

    SWD memperoleh pasokan dari UWA (50), warga Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang menyediakan alat cetak dan bahan baku.

    Produksi uang palsu dilakukan di rumah kontrakan di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    Dua tersangka, yakni MF (37), warga Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dan SW (52), warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, bertugas merancang desain dan mencetak uang palsu.

    Selain itu, polisi menangkap DG (48), warga Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang berperan mencari pendana. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa pemodal utama sindikat ini adalah HM (42), warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

    HM menginvestasikan dana sebesar Rp 200 juta untuk pembelian alat cetak dan bahan baku. MJ (45), warga Desa Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, turut membantu dalam pengadaan peralatan.

    “Dalam penggerebekan di berbagai lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, uang palsu total senilai Rp 403.250.000, uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 285.600.000 dalam kondisi belum dipotong, uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar senilai Rp 18.900.000 dan berbagai alat dan mesin cetak uang palsu serta bahan baku produksi,” tandas AKP Nova.

    Adapun peran masing-masing tersangka yakni AUW (60) sebagai pengedar uang palsu di wilayah Mojokerto. Sementara, SWD (47) sebagai perantara yang menjual uang palsu kepada AUW, UWA (50) juga penyedia alat cetak dan bahan baku, dan MF (37) selaku operator yang merancang desain dan mencetak uang palsu, SW (52) selaku operator yang membantu proses pencetakan uang palsu, DG (48) selaku penghubung yang mencari pemodal, MJ (45), membantu membeli peralatan produksi uang palsu dan HM (42) sebagai modal utama yang menginvestasikan Rp 200 juta.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Satreskrim Polres Mojokerto akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan adanya peredaran uang yang dicurigai palsu,” pungkas AKP Nova.(Candra)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *