Satreskrim Polres Nias Periksa Dua Orang Saksi Di dampingin Oleh Kuasa Hukum atas Laporan AZ

Sabtu, 19 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info | Nias – Gunungsitoli, Dua orang saksi YL dan SZ dari pelapor (AZ) diperiksa di unit I bareskrim Polres Nias Untuk di mintain keterangan atas laporan dugaan Pengancaman serta menghalangi profesi jurnalistik Yang di lakukan oknum Kades Siafaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato kabupaten Nias Atas Nama Tuberta Bawamenewi, terhadap Kapala perwakilan Media Chibernews.co.id.Kepulauan Nias atas Nama Aguatinus Zebua, 18 Agustus 2023.

Hal tersebut Telah di laporkan di polres Nias, Nomor : LP/343/VIII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 14:45 Peristiwa/Perkara “Pengancaman serta menghalangi profesi jurnalis” Pelapor An. Agustinus Zebua umur 36 tahun alamat Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, TKP kejadian dirumah Pelapor sendiri.

Kuasa Hukum pelapor Mareti Ndaha S.H, M.H dan Bewa’atulo Laia S.H menjelaskan kepada awak media,
“Iya , kami dari tim kuasa Hukum mengapresiasi kinerja pihak penyidik Polres Nias atas penanganan laporan klein kami, yang mana pada hari ini jumat tanggal 18-agustus 2023 Dua orang saksi dari pelapor telah di periksa di ruangan unit I Bareskrim untuk dimintai keterangan sesuai yang mereka dengar atas pengancaman yang di lakukan oleh terlapor Atas Nama Tuberta bawamenewi selaku Kades Sifaoroasi uluhou kecamatan bawolato kabupaten Nias dengan ucapanya/bicaranya lewat handphone shaluler melalui panggilan suara via aplikasi WhatsApp dengan nomor : 08136280xxxx

Baca Juga:  Munas SIRIONITY se-Indonesia Diadakan di Magelang

Lanjut Mereti Ndaha S.H, M.H, Bapak Kapolres Nias patuh kita banggakan,”penangana laporan Klien Kami sangatlah promoter,profesional, mondren, terpercaya, dan ini sudah berupa atensi Dari bapak Kapolres, supaya terlapor mendapatkan efek jera agar kades-kades yang lain tidak meniru hal yang sama serta tidak merajalela untuk melakukan hal yang tidak wajar dengan mengatas namakan Bupati demi melindungin dirinya dari perbuatannya yang tidak sesuai dengan peraturan yang mereka jalankan,
dan kami berharap secepat mungkin dilakukan langkah-lakangh Penyelidikan atau penyidikan untuk gelar perkara terkait dengan kasus ini”ucap mareti.

Baca Juga:  Polres Gianyar Laksanakan Lomba Menembak Jelang Hari Bhayangkara Ke- 78

Ditempat yang terpisah kedua saksi menjelaskan kepada beberapa awak media bahwa keduanya mereka di periksa untuk dimintain keterangan sebagai saksi pelapor, atas Peristiwa/Perkara yang terjadi tanggal pada 02 Agustus 2023 sekitar pukul 09:30 Wib terhadap Pelapor An. Agustinus Zebua umur 36 tahun alamat Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, TKP kejadian dirumah Pelapor sendiri, “iya benar saya mendengar agustinus zebua berbicara melalui handphone shaluler, awalnya pelapor meperkenalkan dirinya lalu menyampaikan beberapa pertanyaan, Tuberta Bawamenewi mengatakan kalau mengkonfirmasi saya harus ada surat Tugas dari Bupati Nias Kalau kau mau menemui saya di Kantor Desa kalau tidak ada surat dari Bupati maka (Lafake’o Iraono) Bahasa Nias artinya dalam Bahasa Indonesia (dihajar atau dibunuh) dan pelapor mempertanyakan barkali-kali kepada oknum kades tersebut apa arti dan tujuan Bahasa yang dilontarkannya itu, apakah menghajar/membunuh saya maksudnya Pak Kades, jawab oknum kades terbut, ” iya seperti itu saya, ditirukan saksi.

Baca Juga:  Safari Ramadhan 1444 H LSM GMICAK/ LBH GEMINDO dan Media Jejakkasustv.com

Di tempat yang sama Agustinus zebua (pelapor) menyampakai kepada wartawan, iya, saya sebagai pelapor Berterimakasih kepada pihak penyidik Unit I Bareskrim Polres Nias dan Kepada Bapak Kapolres Atas tindak lanjut penanganan laporan saya yang sudah direspon oleh pihak polres Nias,hari ini Dua orang saksi Saya di periksa Di ruangan Unit I Bareskrim untuk di mintai keterangan,

saya berharap semoga dalam waktu dekat ini pihak penyidik melakukan langkah-langkah Hukum yang lebih profeaional agar si terlapor mendapatkan efek jera dikarenakan selama ini saya mengalami trauma untuk beraktifitas atas ancaman oknum kades tersebut terhadap diri saya ucap agustinus zebua dengan nada kesal.

(TZ)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maju di Pilgub Kalimantan Tengah, Willy – Habib Gelar Deklarasi di Kabupaten Pulang Pisau.
Relawan GERMUDAS Kecamatan Dampit Gelar Deklarasi
Seorang Residivis Kembali Ditangkap Usai Gasak Kontrakan Di Pangkalpinang, Akui Hasil Curian Dibeli Sabu Dan Main Judol
Acara Pengukuhan Tim Pemenangan AYS Dan BSA Deli Serdang Di Penuhi Ribuan Relawan Dan Simpatisan
Wakil Badan Sosialisasi MPR RI Dr.H.Alirman Sori Tegaskan Sangat Penting Pemahaman Empat Pilar Kebangsaan Terhadap Generasi Muda
Prajurit Praja Raksaka Raih Medali di PON Aceh
Pawas bersama anggota Berikan Rasa Aman Kepada Pengunjung Obyek Wisata Kintamani
Personil Satpolairud Polresta Denpasar Pos Sanur Atensi Perparkiran dan Pengunjung Pantai Matahari Terbit

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 20:28 WIB

Maju di Pilgub Kalimantan Tengah, Willy – Habib Gelar Deklarasi di Kabupaten Pulang Pisau.

Senin, 16 September 2024 - 20:19 WIB

Relawan GERMUDAS Kecamatan Dampit Gelar Deklarasi

Senin, 16 September 2024 - 19:02 WIB

Acara Pengukuhan Tim Pemenangan AYS Dan BSA Deli Serdang Di Penuhi Ribuan Relawan Dan Simpatisan

Senin, 16 September 2024 - 19:00 WIB

Wakil Badan Sosialisasi MPR RI Dr.H.Alirman Sori Tegaskan Sangat Penting Pemahaman Empat Pilar Kebangsaan Terhadap Generasi Muda

Senin, 16 September 2024 - 18:54 WIB

Prajurit Praja Raksaka Raih Medali di PON Aceh

Berita Terbaru

Berita Utama

Dukungan Terus Mengalir untuk Kemenangan Aries Sandi-Supriyanto

Senin, 16 Sep 2024 - 22:14 WIB

Peristiwa

Relawan GERMUDAS Kecamatan Dampit Gelar Deklarasi

Senin, 16 Sep 2024 - 20:19 WIB