Subang l Jejakkasus.info – Satuan Reseserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Subang berhasil ungkap berapa kasus Pencurian Curanmor Roda Dua ( R2), yang terjadi kasusnya berapa Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) berada wilayah hukum Polres Subang.
Selain itu pihak Kepolisan Polres Subang telah mengamankan tersangka kasus Curat menjalankan aksinya menggondol barang barang berada toko Glosir Kp. Cirangkong Kecamatan Cijambe Kab.Subang.
Hal tersebut sampaikan Kapolres Subang, AKBP Sumarni, dampingi Waka Polres , Kasat Reskrim, Kanit Jatanras, Kasi Humas Polres Subang, jalanya Confrence Pers, Kamis 13/4/2023, dipelataran halaman Mapolres Subang.
Menurut Kapolres Barang bukti berhasil diamankan dari ketiga tersangka kasus Curanmor kendaraan Motor N MAX warna Putih , Scopy 2016.
Adapun dari para tersangka dalam kasus Curanmor, yang berhasil diamankan berikut dengan barang bukti hasil curian kendaraan bermotor ( R2 ), terjadi di Delapan TKP, yaitu wilayah Subang Kota, Binong, Jalancagak, dan untuk TKP daerah Palasari Ciater dibeberapa tempat wilayah tersebut.
Pengungkapan tersangka Curanmor berdasarkan Laporan Polisi (LP), dari Pelapor
yaitu,” Euis Rohayati, yang telah menjadi korban atas hilangnya Satu Unit Kendaraan Bermotor Yamaha N MAX warna putih Th 2016 Nopol T 4981 YO. waktu kejadian hilang motornya tersebut saat Pelapor dalam keadaan terlelap tidur, Motor miliknya berada teras pekarangan rumahnya leunyap dicuri, TKP Jln RA Kartini GG. Manyar Kelurahan Soklat Subang.
Pencuri Motor,”Euis, tersebut tersangkanya berjumlah tiga orang, masing Berinisial,” AA ( 31) tahun asal Karanganyar Pusakajaya, Inisial D ( 37 ) tahun dengan domisili yang sama , Inisial W (44) tahun alamat sama juga.
Menjalankan aksinya modus para tersangka Curanmor yaitu menggunakan Kunci LT.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka kasus Curanmor”, kendaraan roda dua Motor N MAX Th 2016, Honda Scopy warna biru putih Th 2019.
Pasal yang disangkakan bagi para tersangka, Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan.
Adapun kasus Curat terjadi hari Senin 21 Maret 2023, TKP Kp Cirangkong Cijambe Subang , menjadi tersangka tunggal Inisial EA, 37 tahun, domisili Tanjuwangi Cijambe, saat itu tersangka mengendarai kendaraan tiba tiba dalam perjalanan Anak tlp, lalu tersangka berhenti terima tlp dari Anaknya saat itu menyampaikan sangat membutuhkan biayaya.
Setelah mendengar tentang kebutuhan anaknya tersebut membuat EA gelap mata dan akhirnya berhentikan kendaraan lokasi dekat Toko Glosir yang menjadi TKP, tersangka membobol Grc Glosir dan menggondol barang berada dalamnya , sesuai yang menjadi barang buktinya “,satu unit TV Polytron, satu buah HP Samsung, GPRS, juga Camera CCTV, 17 Slop rokok berbagai merk.
Tersangka EA jerat Pasal 363 KUHP ayat 1 angka 5 Ancaman 7 Tahun Penjara.
Kesempatan itu juga para pemilik kendaraan Motor yang menjadi barang bukti aksi kejahatan Si Pencuri tersangka Ranmor, diserahkan kepada masing masing pemiliknya.
Seperti dengan Euis Rohayati, dirinya mengatakan sangat senang karena motor miliknya bisa didapatkan lagi, dirinya sangat berterimakasih kepada Kapolres Subang berikut Jajaranya telah menindak lanjuti atas laporannya yang akhirnya temukan motor miliknya, ungkapnya.
( Big )