Satresnarkoba Kembali Bengkuk 6 Orang Pengedar Sabu

Jejakkasus.info | Jombang – Jatim

Resnarkoba tangkap 6 orang jaringan pengedar sabu bersama barang bukti dan mereka semua termasuk hasil pengembangan jaringan pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya kemudian pelaku diamankan ke polres jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut keterangan tersebut di jelaskan oleh kasat Resnarkoba AKP Mukid pada Rabu 27/01/2021

Menurut AKP Mukid menyampaikan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 19.30 hari Senin 25/01/2021 malam di tempat kejadian perkara depan SPBU Sawahan desa Sambirejo kecamatan jogoroto tersangka atas nama RH Als Grandong (24 tahun), sesuai KTP warga Ds Sukosari, Jogoroto dengan BB total 1,30 gr dan HP.

Kemudian pada pukul 20.30 WIB pada waktu yang sama menangkap tersangka PK Als Nyaprut (27 tahun) pekerjaan kuli bangunan warga Ds. Mejoyolosari, Kec. Gudo, Kab. Jombang tertangkap di Ds Tambar, Jogoroto. BB yang dia miliki satu botol bekas minuman sudah terakit bong, vapour terdapat sisa sabu 3,20 gr, HP hitam dan uang Rp. 190.000,-.

Dilanjutkan penangkapan di TKP desa Keras, Kecamatan Diwek pada pkl 21.00 wib dua orang yakni Moh R Als Jeck (25 tahun), buruh serabutan warga Ds Kedungpari, Kecamatan Mojowarno bersama ISW Als Pro (23 tahun) tukang servis AC alamat Ds. Tampingmojo, Kec. Tembelang, Kab. Jombang. Dari dua tersangka terdapat BB dompet coklat didalamnya ada 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,32 gr, uang tunai Rp. 100.000,-, dua buah HP merk Redmi dan Oppo warna hitam.

Pada pukul 21.15 wib dilakukan penangkapan terhadap MAKH Als Ndarep (23 tahun) buruh, tertangkap di alamat sesuai KTP: Ds Keras, Kec. Diwek. Barang Bukti yang disita 4 plastik klib berisi sabu masing-masing 0,07 gr, 0,17 gr, 0,09 gr, 0,05 gr, selain itu juga sebuah timbangan digital, peralatan hisab sabu, uang tunai Rp 450.000, Kartu ATM milik Muhammad Arif Khoirul Hakim dan HP merk Redmi.

Setelah itu dilakukan penangkapan
di TKP Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, yakni Moh Ard Als Nying (25 tahun), warga Ds Keras, Diwek ini memiliki BB pipet kaca berisi sabu 1,34 gr, Seperangkat alat hisap sabu, dua buah korek api, satu buah timbangan digital, satu buah Handphone Merk VIVO dengan nomor simcard.

Para tersangka terkena pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam dengan hukum pidana terang AKP Mukid (Aan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *