Jejakkasus.info | Jombang – Jatim
Satuan reserse narkoba polres jombang kembali ringkus pengedar narkoba jenis sabu tersangka merupakan hasil dari pengembangan anggota Resnarkoba polres jombang penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat 19 Februari 2021 di pinggir jalan raya pandan kabupaten jombang sekitar pukul 17.30 Wib
Tersangka pertama atas nama Eka Ramanda Himawan als Koko jenis laki laki umur 28 tahun pekerjaan swasta alamat desa Pulo lor kecamatan jombang kabupaten jombang jawa timur kemudian tersangka kedua seorang perempuan atas nama Siti Fatimah binti Sidah pekerjaan swasta yang beralamat desa Pundong Diwek kabupaten jombang Jawa timur
Pasal yang dilanggar oleh keduanya adalah Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang tertera dalam pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian barang bukti yang sudah di amankan adalah 1(satu) plastic klip yang didalmnya berisi shabu dengan berat kotor 0,27 gram yang dililit dengan isolasi hitam berat bersih 0,12 gram.
• 1(satu) buah pipet kaca bekas pakai yang didalmnya masih ada sisa shabu dengan berat kotor 2,31 gram.
• 1(satu) buah HP merek VIVO warna biru dengan nomor simcard
• 1(satu) buah HP merek POCO warna abu abu dengan nomor simcard.
Dalam kronologi penangkapan mereka berdua diketahui merupakan hasil pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya, dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan tangkapan berikut menyita barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk pemeriksaan dilakukan tindak lanjut untuk Melengkapi mindik meriksa
saksi-saksi,meriksa terlapor sebagai tersangka kemudian kirimkan BB ke labfour cab Polda Jatim serta laporkan kepada hasil perkembangan kepada pimpinan
Menurut AKP Mukid selaku kasat Resnarkoba polres Jombang menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua orang tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari anggota satuan reserse narkoba polres jombang yang sangat jeli untuk lakukan penyelidikan dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, apresiasi kami berikan kepada anggota satresnarkoba yang selalu membantu untuk berantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum polres jombang semoga kasus narkoba yang ada di kota santri dapat berkurang dan jera untuk melakukan penjualan dan penyalahgunaan barang haram tersebut terang AKP Mukid (Aan)