Jejakkasus.info |Way Kanan – Lampung
Kembali Jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Lapas kelas II B Way Kanan, berhasil membekuk 5 warga binaan, terduga pengedar Sabu di Lapas tersebut, Senin (28/12).
Kelima warga binaan tersebut
SPA (35) nomor 16 Blok B, warga Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Tanjung Karang Kota Bandar Lampung.
RZ Alias Badrun (34) nomor 11 Blok A, warga Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah
BR Alias Mangku Tihang (52) nomor 12 Blok B warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Negeri Batin, Way Kanan. AGS Alias Boris (41) Nomor 16 Blok B warga Jalan Raya Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, dan
BBS (33) No. 77 Blok B warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran.
Dalam keterangannya Narkoba AKP Firmansyah, SH, mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung diruang kerjanya mengatakan,
bahwa wujud sinergitas dan dalam upaya pemberantas Narkotika berhasil khususnya mengungkap jaringan Narkotika di dalam Lapas.
“Berkat kerja sama dengan pihak Lapas Kelas II B Way Kanan, jajaran Polres berhasil mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), “kata Firmansyah.
pengungkapan jaringan narkotika pada Kamis ( 24/12), sekitar pukul 16.00 Wib, berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari Kalapas Waykanan Syarpani A.Md.IP.,S.H.,M.H bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu didalam, LAPAS Kelas IIB Way Kanan.
Anggota Satresnarkoba yang menerima informasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju Lapas Kelas IIB Way Kanan dan berkoordinasi dengan Kalapas dan Satresnarkoba diserahkan adanya temuan Barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Way Kanan yaitu berupa 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,58 gram.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya satu plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut kepemilikannya adalah TSK BR Alias Mangku Tihang yang diperoleh dengan membeli dari SPA melalui RZ Alias Badrun yang diterima dari AGS Alias Boris,” ujarnya.
Barang atau benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika tersebut dilakukan penyitaan dan tersangka masih berstarus Narapidana di bawa ke Polres Way Kanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. ( M3di ).