Jejakkasus.info | Tanggamus – Pria 32 tahun bernama Dedi Apriawan warga Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Ia ditangkap dalam persangkaan kepemilikan Narkoba jenis sabu, pasalnya saat ditangkap turut diamankan 4,9 gram sabu siap edar yang dikemas dalam 16 paket.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas penyelidikan informasi masyarakat.
“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, Jumat (25/12/20) pukul 14.30 Wib,” ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (27/12/20).
“Keseluruhan barang bukti diduga sabu bear bruto 4,9 gram, serta dompet dan handphone nokia warna hitam,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, terkait penangkapan tersebut, pihaknya menduga bahwa tersangka merupakan bandar sabu atau pengedar sebab banyaknya paket yang ditemukan dirumah tersangka.
“Dugaan dia merupakan bandar atau pengedar,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti masih dalam pemeriksaan intensif Satresnarkoba Polres Tanggamus guna mengungkap jaringannya.
“Terhadapnya dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (Bambang/Sugeng)